Pelonggaran Lepas Masker di Ruang Terbuka, Bagus Selo : "Masyarakat Tetap Harus Waspada"

Jumat, 20/05/2022 - 15:20
Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/5/2022)

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/5/2022)

Klikwarta.com, Karanganyar - Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, memberikan pendapat soal kebijakan pelonggaran lepas masker yang diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bagus Selo menegaskan bahwa kebijakan lepas masker sesuai arahan Presiden Jokowi adalah lebih pada saat berada di luar ruangan.

Mesk demikian, masker tetap harus digunakan selama kita berada di dalam ruangan.

"Masyarakat memang sudah diberikan kelonggaran untuk lepas masker, namun itu di luar ruangan. Tetapi kalau di dalam ruangan tetap harus pakai karena kita perlu tetap waspada terhadap yang namanya virus. Apalagi saat berkumpul dengan banyak orang," jelasnya kepada wartawan, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).

Bagus Selo juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada sekalipun nantinya pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berlalu dan menjadi endemi.

"Bahwa intinya, tidak ada salahnya apabila kita tetap waspada dengan tetap memakai masker dimana saja dan kapanpun jika memang kita perlukan. Sarana seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan maupun hand sanitizer yang sudah ada di kantor - kantor instansi maupun lokasi lainnya juga tetap dimanfaatkan saja. Supaya bisa untuk mengantisipasi kemungkinan adanya virus di sekitar kita," ujarnya.

Kabupaten Karanganyar dikatakan sudah relatif kondusif dari kasus Covid-19 sejak beberapa waktu lalu. Meski begitu, kata Bagus, pentingnya kebiasaan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri masing - masing agar tetap jangan diabaikan.

"Karena keberadaan penyakit apalagi virus di sekitar kita tentu tidak bisa terlihat. Walaupun nantinya pandemi Covid-19 dinyatakan sudah endemi, tetap tidak ada yang bisa memastikan bahwa virus sepenuhnya hilang," katanya.

Keharusan memakai masker tidak hanya difokuskan di waktu pandemi untuk melindungi diri dari Covid-19 saja. Namun sekalipun sudah dinyatakan endemi, soal pemakaian masker dirasa tidak perlu dituangkan dalam regulasi tertulis, apalagi normalisasi menuju endemi juga masih dalam proses transisi.

"Saya kira saat ini belum perlu adanya regulasi secara tertulis, karena kondisinya juga belum dinyatakan endemi. Jika sekalipun nantinya dinyatakan endemi, soal pemakaian masker apakah perlu dituangkan dalam regulasi atau tidak, menurut saya hal itu dirasa tidak diperlukan", tandasnya.

Ia menambahkan, di luar soal regulasi, imbauan - imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker di lokasi dan aktifitas - aktifitas tertentu tetap penting untuk disosialisasikan.

"Tidak pun karena untuk menghindari virus corona saja, masker juga berguna untuk melindungi diri kita dari paparan zat berbahaya lainnya, misalnya polusi udara. Karena karbondioksida di sekitar kita juga punya dampak buruk bagi kesehatan," tutur Bagus Selo.

Menurut dia, kesadaran tentang perlunya memakai masker, kembali kepada diri masing - masing. Selain menghindari diri dari polusi, pemakaian masker juga untuk mengantisipasi terhadap paparan penyakit seperti influenza dan sejenisnya.

"Kalau ingin sehat dan lebih aman ya baik saja jika mau pakai masker. Paling tidak untuk penularan penyakit, misalnya seperti batuk, pilek dan sebagainya bisa terantisipasi. Karenanya pemakaian masker ini bukan hanya fokus ketika pandemi covid saja," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi izinkan masyarakat lepas masker saat sedang berada di luar ruangan. Hal tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker.

Meski demikian, masker tetap harus digunakan selama masyarakat berada di dalam ruangan.

Penjelasan terkait kebijakan tersebut, diumumkan Presiden Joko Widodo dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait