Konferensi pers Polres Klaten
Klikwarta.com, Klaten - Dalam rangka menciptakan suasana tenang serta kekhusyukan di bulan Ramadhan, Jajaran Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba dan Jajaran Polsek se- wilayah Polres Klaten, Jawa Tengah, secara kontinyu dan konsisten melaksanakan operasi penyakit masyarakat di seluruh wilayah jajaran Polres Klaten.
Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, pada konferensi pers dengan awak media di Mapolres Klaten, Selasa (19/04/2022).
Pekan kedua April 2022, dilaksanakan operasi pekat. Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menyita 499 botol minuman keras berbagai merk. Satuan Samapta menyita 274 botol miras dan Polsek jajaran menyita sebanyak 342 botol minuman keras.
"Jadi total miras yang berhasil disita pada pekan kedua bulan April ini sebanyak 1.115 botol minuman keras", kata Wakapolres.
"Perkara tindak pidana ringan yaitu, penjualan minuman keras, melanggar Pasal 42 Huruf C yo Pasal 54 Ayat 1 Perda Kabupaten Klaten No.12 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta rupiah", ujarnya.
Awalnya Satuan Samapta Polres Klaten mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti di lokasi dan didapatkan sebuah nomor motor. Dari nomor motor tersebut kemudian didapat sebuah nama, kemudian dapat diamankan 154 botol miras di daerah Klaten Selatan.
”Meski yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit, namun orang tersebut tetap kita amankan di Polres", tutup Wakapolres.
Pewarta : Danang K








