Nyaris Dihajar Warga, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Sabtu, 05/03/2022 - 22:27
ilustrasi

ilustrasi

Klikwarta.com, Seluma - Lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pemuda berinisial NA (19) warga Kecamatan Semidang alas Maras Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

”Tersangka ini ditangkap oleh Korbannya bersama dengan warga hingga dikejar sampai dapat oleh warga dan diserahkan ke kami”, ungkap Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik., hari ini (05/03/22).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ini melakukan aksinya pada Hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 07.45 wib di depan warung samping Kantor Pos Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

”Tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu tanggal 04 Maret 2022”, jelas Kasat Reskrim Polres Seluma.

Kasat Reskrim mengatakan, aksi nekat yang dilakukan tersangka berawal Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 07.45 Wib, Korban bersama-sama dengan anak korban dengan mengendarai sepeda 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha AEROX dengan Nomor Polisi BD-3045-PV, NOKA : MH3SG6410MJ121966, NOSIN : G3P2E-0143767 warna Merah.

Lalu korban mampir ke sebuah warung mainan yang beralamat di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Sesampainya diwarung tersebut korban bersama-sama dengan anaknya turun dari sepeda motor dan sepeda motor tersebut diparkirkan dipinggir jalan dengan posisi kunci kontak motor tersebut tidak dicabut dari kontaknya.

Ketika korban sedang membayar korban melihat pelaku menaiki sepeda motor korban lalu menghidupkannya, dan sempat korban berteriak bertanya kepada pelaku ”Kemano kabah nak batak motor aku”, namun pelaku tetap tidak menghiraukan teriakan korban, malah pelaku memacu sepeda motor tersebut dengan kencang.

Saat pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Sendawar dan karena teriakan korban pada saksi dengan dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dan langsung diserahkan ke Polsek Semidang Alas berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Korban. (**)

Berita Terkait