Situasi rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, bersama dengan Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Sekdakab Trenggalek, Polres Trenggalek, serta pengusaha tambang, Dinas PUPR, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at (31/3/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek rapat kerja membahas penyelenggaraan jalan di Kabupaten Trenggalek, bersama, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Sekdakab Trenggalek, Polres Trenggalek, serta pengusaha tambang, Dinas PUPR, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at (31/3/2023).
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Mugiato, saat di konfirmasi menyampaikan," hari ini kita rapat dengan beberapa OPD dan juga Pengusaha tambang, untuk membahas tentang polemik kelas jalan di Kabupaten Trenggalek," ungkapnya.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Trenggalek mencarikan solusi yang terbaik, agar roda perekonomian di Kabupaten Trenggalek telap berjalan dengan baik, pengusaha tambang juga tetap jalan," dan tidak merusak jalan yang berada di Kabupaten Trenggalek termasuk jembatan Plengkung di Bendorejo," tuturnya.
Jembatan Plengkung Bendorejo, Kecamatan Pogalan diperkirakan dibangun pada tahun 1930 sebelum Indonesia merdeka, serta spesifikasi teknisnya sangat terbatas," tadi Dinas PUPR menjelaskan secara teknis bahwa jembatan Plengkung Bendorejo, kendaraan yang lewat maksimal berat 10 ton, dan diperkirakan masih bisa bertahan 10 tahun kedepan asalkan yang lewat disesuaikan dengan kelas jalan III," jelasnya.
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
"Jadi kelas jalan III (Kabupaten) tidak boleh dilewatkan kendaraan bermuatan 30 sampai 40 ton, karena kelas jalan III hanya mampu dilewati kendaraan bermuatan 8 sampai dengan 10 ton saja," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil rapat kerja hari ini," kita sepakat baik OPD, dan juga para pengusaha tambang, truk pengangkut hasil tambang akan lewat jalur jalan Nasional, numun harus dikurangi muatannya mengingat jembatan Munjungan, Bendorejo saat ini masih dibangun," cetusnya.
Hal ini dilakukan karena jembatan Bailey hanya berkekuatan muatan 35 ton. Jembatan Bailey adalah salah satu jenis jembatan darurat sementara yang berbentuk rangka baja. Rangka jembatan Bailey berupa panel-panel yang dapat disusun dengan berbagai formasi rangka untuk berbagai bentang dan jumlah lajur.
Selanjutnya, tadi ada dua solusi yang di sepakati yaitu mengurangi muatan dan atau ditambah muatan setelah melewati jembatan Bailey untuk memenuhi target kiriman hasil tambang," sebenarnya kalau pengusaha tambang mau bersabar menunggu 4 sampai 5 bulan jembatan Munjungan, di Desa Bendorejo sudah jadi, sehingga tidak perlu repot mencari solusi seperti menambah tiang pancang jembatan Bailey," tandasnya.
Lebih lanjut, dari hasil kesepakatan hari ini, truk pengangkut hasil tambang tidak akan melewati jalur - jalur Kabupaten, " kita saling menjaga keamanan, ketertiban, serta berpedoman pada aturan yang ada," lanjutnya.
"Apabila truk pengangkut hasil tambang melanggar ketentuan yang ada, nantinya, Satpol-PP, Dishub, dan Satlantas Polres Trenggalek, akan menindak sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga








