Irtawan saat diamankan polisi
Kaur, Klikwarta.com - Setelah buron selama empat bulan, seorang tersangka kasus pencurian Irtawan (36) warga Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur akhir ditangkap, Selasa (06/06/2017).
Kapolres Kaur melalui Kapolsek Kaur Utara Iptu Pedi Setiawan,SH, mengatakan Irtawan ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan kepada polisi.
Selama menjadi DPO, Irtawan bersembunyi di perkebunan daerah Tumbuan Kabupaten Seluma.
Saat ini, Irtawan ditahan di tahanan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MD)








