Foto : Istimewa
Klikwarta.com, Kaur - Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang terjerat kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023, bahkan telah keluar dari penjara setelah divonis dalam perkara korupsi, ternyata masih leluasa menerima gaji negara setiap bulan. (Senin, 27/04/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi pembiaran ini diduga telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, meski keempat ASN dari Dinas Kesehatan tersebut sudah ditahan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, status administratif mereka di BKD-PSDM seolah tetap “hidup” tanpa tindakan tegas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Miarif, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Plt Kepala Dinas pada Maret 2025, dirinya telah mengetahui kondisi tersebut.
“Saya sudah bersurat resmi ke BKD-PSDM Kaur agar segera ditindaklanjuti dan diberhentikan. Tapi sampai detik ini tidak ada jawaban sama sekali,” tegasnya.
Sipta menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran gaji tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi.
“Pengusulan dan penerbitan SK pemberhentian itu kewenangan mutlak BKD-PSDM, bukan Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Alek Pranata. Ia membenarkan bahwa mantan Kepala Dinas, mantan Sekretaris Dinas, serta dua mantan Kepala Puskesmas yang terlibat kasus korupsi tersebut masih tercatat menerima gaji hingga April 2026.
“Untuk mantan kadis dan dua kepala puskesmas itu benar masih menerima gaji. Kemungkinan yang lain juga masih menerima karena mereka satu paket kasus, hanya saja tempat tugas terakhirnya bukan di Dinkes lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak BKD-PSDM Kabupaten Kaur masih belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Tindakan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b disebutkan bahwa ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana jabatan wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ASN yang telah diberhentikan tidak dengan hormat secara otomatis kehilangan seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan.
“Kalau sudah divonis dan dipenjara, statusnya bukan lagi pegawai aktif. Lantas mengapa gaji masih cair? Ini menunjukkan lemahnya sistem dan buruknya koordinasi antarinstansi, atau jangan-jangan ada sesuatu di balik ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Kaur yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini mendesak BKD-PSDM Kabupaten Kaur untuk segera bertindak dan tidak bersikap pasif. Kelalaian dalam menerbitkan SK pemberhentian bukan hanya mencederai reformasi birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. (Sl)








