Penjabat Sekda Trenggalek Pimpin Operasi Yustisi

Kamis, 17/02/2022 - 14:05
Pj Sekda Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes, saat melakukan Operasi Yustisi bersama tiga pilar, di Jl Mayjend Sungkono, Kamis (17/2/2022) (Foto: Hardi Rangga, klikwarta.com).

Pj Sekda Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes, saat melakukan Operasi Yustisi bersama tiga pilar, di Jl Mayjend Sungkono, Kamis (17/2/2022) (Foto: Hardi Rangga, klikwarta.com).

Klikwarta.com, Trenggalek - Guna meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes), Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP di Kabupaten Trenggalek menggelar operasi yustisi, di Jl. Mayjend Sungkono, Kamis (17/2/2022).

Opersi yustisi yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekdakab Trenggalek itu, ditujukan kepada pengguna jalan yang melintas. Sebanyak 10 orang pengguna jalan yang terjaring operasi. Rata-rata mereka tidak memakai masker.

Giat kali ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan aparat penegak hukum juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19. Apalagi terhadap penularan Varian Omicron yang terbilang sangat cepat.

Pj Sekda Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes, mengatakan, "hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan sebagainya".

"Sebenarnya apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dibantu dengan Satpol PP di Kabupaten Trenggalek sangat humanis", imbuh dia.

Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi ini pelaku pengguna jalan yang tidak memakai masker diturunkan. Bila tidak membawa masker diberi masker secara gratis. Kemudian didata serta diberikan sanksi.

Sanksinya sangat humanis, yaitu diminta untuk melafalkan Pancasila, push up, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan. Jika tidak mampu, mereka akan diberi sanksi membersihkan halaman, meskipun dalam ruangan kecil.

"Ini sangat penting dilakukan karena kita paham bahwa Covid 19 Varian Omicron sangat cepat penularannya. Oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk penegakan protokol kesehatan sangat diperlukan", tandas Adriyanto.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP dan kebakaran Kabupaten Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, M. Si, menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi bersama tiga pilar tersebut, dimulai pukul 08:00 sampai 09:00 WIB. Para pelanggar diberi sanksi sosial.

Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, kebanyakan tidak menggunakan masker. Meski menggunakan masker namun tidak menutup mulut dan hidung. Kemudian membawa masker tapi tidak digunakan atau ditaruh saku.

Ia menambahkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan oleh Kasatpol PP dan Kebakaran bersama aparat penegak hukum yang lain, guna mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentungnya protokol kesehatan.

"Saya imbau, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, karena selama ini masyarakat cenderung tidak menggunakan hal-hal itu. Pesan kami ayo vaksin. Terutama untuk dosis 2 dan selanjutnya utamanya bagi lansia, anak dan masyarakat dengan penyakit penyerta," tutup Triadi.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait