Camat Tetap, Kabupaten Kaur M.Edian, ST
Klikwarta.com, Kaur - Guna Antisipasi pelanggaran atas ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan Kepala Desa (Kades), terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa (Perades), Camat Tetap, M Edian, ST, ingatkan harus sesuai prosedur.
Hal ini berdasarkan, surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur, melalui surat Sekda Kaur yang dikeluarkan pada 5 Januari 2022 lalu. Menegaskan Kepada seluruh Camat se-kabupaten Kaur untuk melakukan pembekalan dan membina para Kades, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Edian menjelaskan, "saya kembali mengingatkan kepada Kepala Desa Khususnya di wilayah hukum Kecamatan Tetap, agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai prosedur dan mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku".
"Yaitu Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa", jelasnya.
Lanjut Edian, baik Kades yang sudah lama atau baru menjabat untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat soal pemberhentian Perades, harus dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau Pemerintahan desa maupun BPD, jalankan aturan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, agar roda Pemerintahan di tingkat Desa, berjalan sesuai ketentuan.
Sementara, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kaur, Sulaiman, S.Pd, mengimbau kepada seluruh BPD se-kabupaten Kaur, jalankan tugas dan fungsi BPD. Khususnya di bidang pengawasan Pemerintah Desa.
"Jangan sampai pemerintah desa melakukan pelanggaran dalam hal pemberhentian Perangkat desa sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh sekda Kaur", tandas Sulaiman.
Pewarta : Sulek








