Sosialisasi Etika Berlalu-Lintas di  TMMD Ke-111 Jambe

Rabu, 30/06/2021 - 20:08

 


TANGERANG-Polres Kota Tangerang mensosialisasikan Tertib berlalulintas dan undang-undang Lalulintas. kepada puluhan Masyarakat bertempat di MTS Yabika Jalan Raya Asabri Rt 01/03 Desa Kutruk Kecamatan Jambe  Kabupaten Tangerang, Rabu (30/6/21).

Sosialisasi ini merupakan Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs ke 111 yang sasaranya masyarakat yang sudah menggunakan kendaraan bermotor.

Adapun penyampai materi diisi oleh Ipda Kusmanto dari Polres Kota Tangerang Tigaraksa. Kegiatan Dihadiri oleh Masyarakat desa dengan antusias.

Ipda Kusmanto menyampaikan, etika berlalu lintas harus dilaksanakan yakni kelengkapan surat berkendara dan harus mematuhi rambu_rambu lalulinta. “STNK, SIM memakai helm itu wajib ketika berkendara,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan secara singkat tentang Sopan santun berlalu lintas dan Aturan-aturannya.

Narasumber menekankan, seluruh masyarakat yang berkendaraan baik roda 2 dan roda 4 untuk selalu tertib dan melengkapi segala kelengkapannya baik surat serta kelengkapan lainnya.

“Ikuti dan taati aturan dan selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan bermotor," tuturnya.