Kedaulatan Pangan dan UU Cipta Kerja

Rabu, 11/11/2020 - 16:39
Foto BITRA Indonesia

Foto BITRA Indonesia

Oleh : Ahmad Faiz

UU Cipta Kerja yang menerapkan metode Omnibus Law baru saja disahkan DPR bersama Pemerintah pada 5 Oktober 2020. Cluster kedaulatan pangan sebagai basis untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional telah dikodifikasikan dalam UU Cipta Kerja yang meratifikasikan sejumlah perundangan–undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dalam mengkodifikasi lima perundang-undangan ke dalam UU Cipta Kerja tersebut tidak lain adalah dalam mencapai tiga hal utama yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan katahanan pangan. Dengan demikian, UU baru ini akan menjadi identitas baru atau aransemen kelembagaan baru bagi pembangunan pertanian dan pangan Indonesia ke depan.

Bahwa aspek kedaulatan pangan merupakan konsekuensi bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (biasanya disingkat ECOSOC Rights). Basis argumennya adalah bahwa selama ini, negara belum secara sistematis mampu mengakui hak atas pangan warganya. Dengan kedaulatan pangan, diharapkan tidak lagi dijumpai persoalanpersoalan dasar tentang pangan, seperti gizi buruk, kelaparan, rawan pangan, dan sebagainya. Melalui UU Cipta Kerja berupaya memberikan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pangan warga negaranya.

Pendekatan Pembangunan Pangan

Selama ini pendekatan pembangunan pangan Indonesia mengandalkan kepada pendekatan ketahanan pangan. Ketahanan pangan merupakan paradigma yang secara resmi digunakan pemerintah dalam pemenuhan pangan penduduk dan pertanian terkait pangan pada umumnya. Namun, dengan UU yang baru diadopsi juga paradigma “ketahanan pangan”. Konsep dan pendekatan kedaulatan pangan dapat melengkapi dan menyempurnakan pencapaian ketahanan pangan. 

Diadopsinya kedaulatan pangan sebagai salah satu tujuan pembangunan pertanian nasional membutuhkan penyusunan rencana dan pendekatan pembangunan pangan yang berbeda. Namun demikian, setelah hampir mencapai tiga tahun sejak diundangkan perumusan dan pemahaman konsep tentang kedaulatan pangan belum memperoleh kesepakatan yang tegas. Berbagai wacana yang berkembang masih membatasi diri kepada ketahanan pangan, bahkan sebagian pihak menampakkan penolakan halus terhadap kedaulatan pangan, sebagian alasannya adalah karena berasal dari pihak NGO. Tulisan ini bertolak dari kondisi tersebut, untuk melakukan analisis review konseptual dari berbagai pemikiran yang berkembang dari berbagai kalangan, untuk memberikan masukan untuk rumusan yang lebih sesuai bagaimana mestinya kedaulatan pangan dimaknai dan dijalankan di Indonesia

Tidak bisa dipungkiri, kedaulatan pangan adalah konsep yang lahir sebagai respon dari kekecewaan pembangunan pangan yang terjadi di banyak belahan dunia. Meskipun pembangunan pertanian dan pangan telah mampu mencapai produksi dan produktivitas yang tinggi, namun sebagian petani terutama di negara berkembang hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera, berlangsungnya kerusakan sumber daya pertanian, dan juga perdagangan yang tidak adil. Banyak pihak tidak puas terhadap kondisi pangan lokal dan perdagangan pangan dunia. Bukti menunjukkan bahwa meskipun ketahanan pangan tercapai, namun belum mampu menjamin kondisi pangan lokal dan juga tidak mampu mengangkat martabat petani. Ketahanan pangan merupakan konsep yang diterima luas di banyak negara dan telah berjalan cukup lama. Konsep “ketahanan pangan” (food security) mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, sedangkan “ketahanan pangan” mulai diwacanakan semenjak tahun 1992 atau lebih dari 30 tahun setelahnya.

Kedaulatan dan Ketahanan Pangan

Dalam UU Cipta Kerja, negara hadir sebagai perwujudan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan. Pertama bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal. Terlihat bahwa ada dua pihak terkait kedaulatan pangan, yakni (1) negara yang memiliki hak secara mandiri untuk menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan (2) masyarakat yang juga berhak menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal.

Kedua bahwa ketahanan pangan juga didefinisikan sebagai “kondisi” terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketiga penyediaan pangan dalam negeri yang pada hakekatnya dalam rangka kedaulatan pangan dilakukan melalui pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Peningkatan ketahanan pangan juga dapat diwujudkan dengan penganekaragaman pangan yang berbasis potensi sumber daya lokal. Ketahanan pangan juga berkaitan dengan ancaman produksi pangan sehingga membutuhkan cadangan pangan. Kedaulatan pangan juga sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah 2015- 2019. Dalam dokumen ini, khususnya Bab Perkuatan Kedaulatan Pangan (Bapennas, 2014), kedaulatan pangan memuat strategi komponen Nawacita dengan optimal. Pada bagian Kebijakan Nasional Kedaulatan Pangan disebutkan bahwa sasaran pembangunan berupa peningkatan produksi komoditas utama.

Dalam lima tahun lalu, produksi padi telah diarahkan untuk meningkatkan surplus produksi beras, jagung difokuskan untuk keragaman pangan dan pakan lokal, dan kedelai difokuskan untuk mengamankan kebutuhan pengrajin dan kebutuhan konsumsi tahu dan tempe. Selanjutnya, untuk gula, daging sapi, dan garam fokus pada pemenuhan konsumsi rumah tangga masyarakat. Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2015- 2045 berupa Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan (Kementan, 2014). Dalam bagian sasaran pembangunan disebutkan target untuk terwujudnya kemandirian pangan nasional paling lambat pada 2020, kedaulatan pangan nasional paling lambat pada 2025, dan kedaulatan pangan komunitas paling lambat pada 2045.

Ide dasar kedaulatan pangan adalah mengangkat kesejahteraan petani kecil yang selama ini masih terpinggirkan. Pendekatan kedaulatan pangan lebih menghargai budaya lokal, sehingga petani dapat menanam varietas sendiri yang disukainya, dengan cara sendiri, dan memasak dengan selera sendiri karena menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan mendukung sepenuhnya polapola pertanian yang berbasis keluarga, di mana mereka menanam sendiri dan memakan sendiri dari lahannya (land to mouth).

(Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Ketahanan Nasional Universitas Indonesia)

Berita Terkait