9 Anggota Pansus DPRD Trenggalek Menolak Penyertaan Modal PT JET

Rabu, 28/05/2025 - 21:30
Ketua Pansus penyertaan DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto, saat dikonfirmasi.

Ketua Pansus penyertaan DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto, saat dikonfirmasi.

Klikwarta.com, Trenggalek – 9 anggota Pansus penyertaan modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek,  menolak dan 3 menyetujui penyertaan modal untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), dalam rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, Rabu (28/5/2025).

Dalam hal ini dibenarkan, Ketua Pansus penyertaan modal DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, pada dasarnya penolakan yang dimaksud karena masih ada beberapa catatan, di antaranya," terkait manajemen PT JET yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," tuturnya.

Pihaknya menambahkan, " menurut teman-teman Pansus, masih banyak hal yang harus didalami sebelum kucuran modal tersebut terealisasi," imbuhnya.

Masih menurutnya, selain kondisi fiskal Kabupaten Trenggalek, juga karena belum adanya analisa investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang dipandang kurang lengkap." Sementara kami menskors rapat atau tidak bisa melanjutkan rapat pembentukan Perda," sambungnya.

Selanjutnya pihaknya berharap agar analisa investas dan rencana bisnis harus jelas. Tak terkecuali harus ada terget setoran Penghasilan Asli Daerah (PAD).

"Jadi harus jelas dulu, sehingga mempermudah dalam pembahasan," tandasnya.

Lebih lanjut, salah satu catatan penting adalah keuangan PT JET dinilai tidak wajar. Dimana dari investasi Rp 3 miliyar hanya bisa setor pundi-pundi PAD sebesar Rp124 juta per tahun.

"Beban usaha sebesar Rp1,746 milyar per tahun dan gaji karyawan yang mencapai Rp1,061 milyar bisa diasumsikan manajemen tidak sehat, "ujarnya.

Hal ini termasuk tidak efisien dalam pengelolaan anggaran, sehingga perlu audit menyeluruh dan perbaikan manajemen sebelum penyertaan modal.

 "Secara bisnis, SPBU itu sangat menguntungkan. Tapi kalau PAD nya kecil berarti ya tidak sehat," tuturnya.

Kemudian pihaknya, akan menyerahkan atau melaporkan hasil rapat ke Pimpinan DPRD, apakah pembahasan Perda dilanjutkan atau dikaji ulang. 

"Kita serahkan ke pimpinan, dikembalikan ke eksekutif atau dibahas ulang," pungkasnya. 

Pewarta : Mar'atus

Berita Terkait