Komplotan WNA Asal Tiongkok Bobol Rumah Mewah di Rancamaya Bogor

Selasa, 05/05/2026 - 19:54
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho

Klikwarta.com, Bogor Kota  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Komplotan tersebut membobol sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, dengan modus yang terencana rapi. Aksi ini terjadi di kediaman milik Susanto yang berlokasi di Jalan Cendana Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah berlibur ke Tiongkok. Para pelaku yang berjumlah empat orang diketahui masuk ke area perumahan melalui pagar belakang sebelum merusak pintu menggunakan linggis.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus unik untuk menyamarkan identitas mereka. “Para pelaku mengenakan topeng bergambar wajah pesepakbola dunia, Lionel Messi, untuk menghindari identifikasi. Dari rekaman CCTV, terlihat tiga eksekutor berada di dalam rumah dengan mengenakan sarung tangan hitam dan sepatu sneakers guna mempermudah pergerakan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp510 juta, logam mulia seberat 150 gram, 10 jam tangan mewah merek GC, serta sejumlah perhiasan emas lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Jatanras yang melacak kendaraan yang digunakan para pelaku. Diketahui, komplotan sempat menggunakan mobil Toyota Innova abu-abu sebelum berganti ke Toyota Alphard hitam untuk melancarkan aksinya.

Polisi kemudian menelusuri penyedia jasa rental mobil dan menemukan bahwa kendaraan tersebut disewa oleh seorang WNA bernama Wu Rifu. Fakta penting terungkap dari penggunaan kartu e-toll yang sama pada kedua kendaraan, yang semakin menguatkan keterlibatan para pelaku.

Usai beraksi, para pelaku langsung melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Maret 2026. Namun, kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Divisi Hubinter Polri, dan pihak Imigrasi akhirnya membuahkan hasil.

Salah satu pelaku, Wu Rifu, terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak kembali ke negaranya di Bandara Ngurah Rai pada 2 Mei 2026.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara dua pelaku lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga juga diminta mengaktifkan sistem keamanan seperti CCTV, berkoordinasi dengan petugas keamanan lingkungan, serta segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait