Kementerian Transmigrasi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Transmigrasi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan Kementerian Transmigrasi setelah pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Bagi masyarakat, opini WTP bukan sekadar capaian administratif. Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Kementerian Transmigrasi telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran negara dinilai semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Bagi kami, pemeriksaan bukan semata-mata instrumen pengawasan. Pemeriksaan adalah cermin. Melalui cermin itulah kami dapat melihat dengan lebih jernih apa yang telah berjalan baik, apa yang masih perlu diperbaiki, serta apa yang harus segera disempurnakan,” ujar Menteri Iftitah.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola Kementerian Transmigrasi merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Komitmen kami sederhana, tetapi sangat penting: uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kawasan transmigrasi serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Menteri Iftitah, tata kelola keuangan yang baik akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan berbagai program kementerian, mulai dari penyelesaian legalitas lahan transmigrasi, pembangunan kawasan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pada kesempatan tersebut, BPK menyerahkan LHP kepada 26 entitas, yang terdiri atas 20 kementerian/lembaga serta 6 entitas pengelola pinjaman dan hibah luar negeri, yang seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi capaian tersebut sekaligus mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan aset, efisiensi belanja, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami menyimpulkan bahwa 20 entitas kementerian/lembaga dan 6 laporan keuangan pengelola pinjaman maupun hibah luar negeri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami mengapresiasi capaian ini sebagai hasil kerja keras para Menteri, Kepala Lembaga, beserta seluruh jajarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mewakili kementerian dan lembaga penerima LHP menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka menjaga akuntabilitas kerja agar menghasilkan dampak yang nyata, karena pada dasarnya uang yang kita pergunakan adalah uang rakyat yang harus kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Bagi Kementerian Transmigrasi, opini WTP menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kementerian berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung percepatan pembangunan kawasan transmigrasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (**)








