Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Sumut
Klikwarta.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia Tahun 2026 di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Sumut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini mengusung semangat kolaborasi lintas sektoral guna membangun budaya (culture) baru dalam tata kelola layanan jaminan fidusia di tengah luasnya cakupan 33 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk terbesar di Sumatera Utara, demi bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menghidupkan perekonomian daerah.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia yang menuntut sinergi kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ditjen AHU, OJK Provsu, APPI, Notaris, serta seluruh stakeholder lainnya.
Kakanwil menegaskan perlunya memastikan bahwa setiap jaminan fidusia yang wajib didaftarkan dapat tercatat dengan benar, data yang masuk dapat dipadankan dan diverifikasi, serta setiap jaminan fidusia yang telah berakhir dapat segera dilakukan penghapusan atau roya sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga kepentingan penerimaan negara, tetapi yang lebih penting adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat," ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi di hadapan para peserta.
Acara yang dipandu oleh moderator dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Kortini JM Sihotang. Sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dalam seminar ini menghadirkan narasumber terkemuka dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), serta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Medan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai unsur penting, mulai dari para notaris, perwakilan Polda Sumatera Utara, hingga para pimpinan dan perwakilan dari pihak lembaga pembiayaan (finance). Melalui forum ini, Kakanwil Kemenkum Sumut berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi untuk bertukar pengalaman, menyampaikan kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah nyata bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan layanan fidusia diukur dari akurasi data, kepatuhan para pihak, tertibnya penghapusan atau roya, perlindungan terhadap debitur, serta optimalisasi PNBP guna mewujudkan pelayanan yang semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel di Sumatera Utara.
(Kontributor : Novian)








