Kejati Bengkulu Sampaikan Realisasi Kinerja Tuntaskan Tunggakan Kasus 

Selasa, 11/04/2017 - 20:02
Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH., MH didapingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Susanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Azhari, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan dan Asisten Intelijen (Asintel), Edy Sumarno saat menggelar jumpa pers di Aula Kejati Bengkulu.

Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH., MH didapingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Susanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Azhari, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan dan Asisten Intelijen (Asintel), Edy Sumarno saat menggelar jumpa pers di Aula Kejati Bengkulu.

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hari ini, Selasa (11/04/2017) resmi mengumumkan tunggakan perkara baik bidang Inteljen, bidang Pidsus maupun bidang Pidum Se-wilayah hukum Kejati Bengkulu. Hal tersebut guna menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat pada bulan November tahun 2016 lalu.
 
"Dalam Rakernas di bulan November tahun lalu, dimana per 31 Maret 2017 seluruh Kejaksaan wajib zero atau nihil tunggakan," jelas Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH., MH didapingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Susanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Azhari, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan dan Asisten Intelijen (Asintel), Edy Sumarno saat menggelar jumpa pers di Aula Kejati Bengkulu.
 
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan apa bila ada alat bukti yang baru perkara bisa dibuka kembali.
 
"Kita tunggu apa petunjuk Kejagung nantinya, tidak menutup kemungkinan perkara yang sudah dihentikan bisa dibuka kembali asalkan didukung alat bukti yang valid," pungkas Kajati.
 
Berikut rincihan zero tunggakan di setiap masing-masing bidang Kejaksaan Se-Provinsi Bengkulu yang sudah dituntaskan.

1. Bidang Inteljen: 2 tunggakan berupa surat perintah tugas 

2. Bidang Pidsus: Seluruh perkara di tahun 2015 ke bawah dihentikan

3. Bidang Pidum: terdapat 39 tunggakan perkara, 7 diantaranya merupakan BB yakni 3 di Kejari Bengkulu, 1 di Kejari Bengkulu Utara, 1 di Kejari Kepahiang dan 2 di Kejari Mukomuko, namun ke-7 perkara tersebut sudah dilaporkan ke Kejagung secara tertulis.

Total tunggakan di setiap Kejari yang sudah dituntaskan atau zero

1. Kejari Bengkulu 14 tunggakan diantaranya kasus Bansos Kota Bengkulu tahun 2012  - 2013 dengan terdakwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda, Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan kawan-kawan. Sedangkan kasus PPN Panorama tahun 2011 - 2012 yang praparadilannya dimenangkan terdakwa Syafwan, Zuzana Erdawati, Bambang Suyadi dan kawan-kawan dihentikan. Sementara dugaan tindak pidana gratifikasi anggota DPRD Kota dalam pembahasan APBD Kota tahun 2011 dan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota dewan juga dihentikan.

2. Kejari Bengkulu Selatan 1 perkara yakni dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2012 - 2013.

3. Kejari Lebong 5 tunggakan perkara dan tunggakan tersebut sudah berubah status dengan memperpanjang masa penyelidikan dan penyidikannya

4. Kejari Kepahiang 1 tunggakan perkara

5. Kejari Bengkulu Utara 1 tunggakan

6. Kejari Mukomuko 1 tunggakan 

7. Kejari Tais tidak ada tunggakan 

8. Kajari Tubei atau Curup tidak ada tunggakan 

9. Kejari Bintuhan tidak ada tunggakan 

(BT)

Berita Terkait