Hak Guru Terkatung, DPRD Jatim Minta Pemprov Perjuangkan Dana ke Kemendagri dan Kemenkeu

Jumat, 19/06/2026 - 19:51
DPRD Jatim Minta Pemprov Perjuangkan Dana ke Kemendagri dan Kemenkeu

DPRD Jatim Minta Pemprov Perjuangkan Dana ke Kemendagri dan Kemenkeu

Klikwarta.com, Surabaya - Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara atau ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur sampai saat ini masih belum menerima komponen tambahan penghasilan pada Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025. 

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih proaktif memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar hak para guru segera terealisasi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Timur yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia, total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk guru ASN tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

 Persoalan ini muncul setelah Jawa Timur tidak mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat yang semestinya dipakai untuk menutup pembayaran komponen itu.

“Maka sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, Jumat (19/6/2026).

Untari memaparkan, persoalan itu sebelumnya telah disuarakan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru atau FK-TPG dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam atau AGPAI Jawa Timur saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2026.

 Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E kemudian membawa isu ini ke forum pembahasan Banggar dan TAPD untuk mencari jalan keluar.

Menurut Untari, masalah ini tidak boleh berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan layanan pendidikan di Jawa Timur.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum cairnya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG, koordinasi antar instansi, hingga persoalan administrasi yang berakibat tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.

Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebut ada kendala pada proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kondisi tersebut berakibat pagu tambahan DAU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 tidak masuk.

Meski begitu, Untari menilai fokus utama saat ini bukan lagi mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan hak para guru segera dibayarkan.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Untari, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar penyelesaiannya tidak makin tertunda.

“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Dinas Pendidikan Jawa Timur sudah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta mengajukan permohonan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut masih menunggu kepastian pendanaan. (**) 

Berita Terkait