Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Sapi Qurban di Bukittinggi, Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 05/01/2023 - 14:08
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H., saat diwawancarai awak media di Aula Mapolresta Bukittinggi.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H., saat diwawancarai awak media di Aula Mapolresta Bukittinggi.

Klikwarta.com, Bukittinggi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi mengamankan seorang diduga pelaku penipuan penggelapan pengadaan sapi qurban AD (36) pada hari raya Idul adha 1443 hijrah kemarin. Adapun kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp255,5 juta.

Hal ini disampaikan Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H., seusai jumpa pers dengan awak media, bertempat di Aula Mapolresta Bukittinggi, Kamis (5/1/2023). 

Wahyuni menjelaskan, ada beberapa laporan polisi yang sudah masuk di Polresta Bukittinggi yaitu pertama mereka melaporkan ke Polsek. Namun saat ini sudah ditangani semuanya di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

Untuk penangkapan tersangka AD kata Wahyuni, pihak Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan upaya-upaya penyelidikan dan pendekatan-pendekatan. 

"Alhamdulillah kemarin pelaku sudah kita amankan dan sekarang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya. 

Wahyuni mengungkapkan, tersangka AD dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 378 tentang penipuan juncto 372 tentang penggelapan. 

"Tersangka diancam dengan hukuman empat tahun penjara," ungkap AKBP Wahyuni. (*)

(Pewarta: Warman)

Berita Terkait