Dishub Diminta Percepat Penyerapan Anggaran 2025 dan Gali skema Pembiayaan TransJatim

Selasa, 04/11/2025 - 22:19
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Abrari, dalam rapat paripurna Laporan Komisi terkait RAPBD Jatin 2026, Senin (03/11/25).

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Abrari, dalam rapat paripurna Laporan Komisi terkait RAPBD Jatin 2026, Senin (03/11/25).

Klikwarta.com, Jatim - Kinerja Dinas Perhubungan Jatim atas serapan anggaran tahun 2025 disoroti oleh Komisi D DPRD Jatim. Mengingat menjelang akhir tahun anggaran 2025, serapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut baru mencapai 46,52 persen. 

“Serapan anggaran yang masih 46,52 persen harus segera ditindaklanjuti agar dana dapat terbelanjakan tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun tahun ini. Prinsipnya, tidak boleh lagi ada anggaran murni yang menumpuk seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Abrari, dalam rapat paripurna Laporan Komisi terkait RAPBD Jatin 2026, Senin (03/11/25). 

Abrari menilai angka ini dinilai masih jauh dari ideal menjelang akhir tahun anggaran dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) jika tidak segera ditindaklanjuti.

Abrari membeberkan bahwa pada tahun 2025 Dishub Jatim mengelola anggaran sebesar Rp974,72 miliar, terdiri dari anggaran murni Rp664,63 miliar dan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Rp310,08 miliar. Namun, hingga akhir Oktober, realisasi serapan baru mencapai Rp453,39 miliar.

Komisi D DPRD Jatim, juga menyoroti alokasi anggaran Dishub pada RAPBD 2026 yang mengalami penurunan menjadi Rp418,81 miliar, atau berkurang sekitar Rp114,02 miliar dari rancangan sebelumnya. Dimana dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan penunjang kesekretariatan sebesar Rp161,52 miliar serta program penunjang pemerintahan Rp201,7 miliar.

Namun, yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan program TransJatim, yang selama ini menjadi salah satu ikon transportasi publik andalan Jawa Timur. 

Berdasarkan laporan Dishub, anggaran operasional TransJatim hanya cukup hingga Juli–Agustus 2026, sementara untuk melanjutkan layanan hingga Desember dibutuhkan tambahan Rp102 miliar.

“Jika kekurangan anggaran ini tidak dipenuhi, Dishub berpotensi melakukan efisiensi dengan mengurangi tenaga operasional di terminal dan halte. Ini tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik,” ujar Abrari.

Terakhir Komisi D juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong percepatan penyerapan anggaran agar tidak menimbulkan SILPA, menggali skema pembiayaan baru bagi TransJatim, termasuk kolaborasi dengan sektor swasta.

Komisi D mendorong inovasi model bisnis TransJatim agar lebih mandiri secara finansial. Selain itu, juga merekomendasikan realokasi anggaran lintas OPD untuk mendukung transportasi publik hingga mengevaluasi model bisnis pengelolaan terminal dan bandara daerah agar lebih produktif dan berdampak ekonomi.

Komisi D memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur yang telah memenuhi kebutuhan operasional TransJatim hingga Desember 2026 untuk delapan koridor aktif. (*)

Berita Terkait