BNPB Usulkan Penyesuaian Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat Demi Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kamis, 02/07/2026 - 15:33
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M

Klikwarta.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat terdampak bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, pada Rabu (2/7).

Usulan tersebut dilatarbelakangi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ dan relokasi mandiri khususnya di bencana sumatra yang menunjukkan bahwa nilai bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.

Selain itu, peningkatan harga material bangunan, biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di wilayah dengan aksesibilitas terbatas turut mempengaruhi pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat diperlukan agar masyarakat terdampak bencana dapat memperoleh hunian yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan hidup.

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Kepala BNPB.

BNPB mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) dapat diterapkan secara nasional dan tidak dibatasi pada lokasi maupun jenis bencana tertentu. Kebijakan yang seragam diharapkan dapat memberikan kepastian, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, penyesuaian nilai bantuan akan meningkatkan kualitas konstruksi rumah, antara lain melalui penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih baik, peningkatan kualitas atap dan plafon, penyediaan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, serta peningkatan instalasi kelistrikan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan hunian yang lebih aman, nyaman, dan tahan bencana.

Saat ini, berdasarkan hasil reviu APIP Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebanyak 19.646 unit, yang mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri. Dengan penyesuaian nilai bantuan, BNPB berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat terdampak.

BNPB akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah Indonesia. (***)

Berita Terkait