Benyamin saat jaring aspirasi masyarakat di Dapil II Sidoarjo
Klikwarta.com, Jatim - Beberapa perawat mengeluhkan soal minimnya gaji kepada Anggota DPRD Jatim Benyamin Kristianto. Ironisnya lagi, gaji mereka ada yang nunggak hingga delapan bulan.
Benyamin mengatakan, dalam jaring aspirasi masyarakat di dapil II Sidoarjo, salah satunya agenda adalah mencari masukan untuk bahan materi Raperda Perlindungan Perawat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan perawat-perawat.
Benyamin menyebut, di daerah banyak berdiri Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Keberadaan Ponkesdes tersebut bisa membantu puskesmas dalam preventif dan promotif. Namun dalam reses di dapilnya, beberapa perawat mengeluhkan soal honornya. Meskipun perawat telah mengabdi 11 tahun, gaji mereka tetap. Dimana 70 persen ditanggung oleh Pemprov Jatim yakni sebesar Rp 1,550 juta. Sementara sisanya 30 persen ditanggung kabupaten/kota.
"Kita sudah menghimbau kabupaten kota untuk meningkatkan pendapatan mereka. Kalau 30 persen dari Rp 1,5 juta berarti Rp 500 ribu. Berarti mereka gajinya Rp 2 juta," ujar Benyamin.
Politisi asal Partai Gerindra itu menilai honor para perawat sangat kecil sekali. Honor tersebut dinilai tidak layak untuk hidup di perkotaan besar.
"Kalau di pegunungan wajar karena UMR-nya memang segitu. Tapi kalau di kota besar diharapkan kabupaten kota memberi diatas 30 persen. Contoh di Sidoarjo tambah Rp 1 juta. Tapi saya dengar ada yang memberi Rp 300 ribu ternyata klarifikasi mereka Rp 300 ribu hanya uang makan bukan gaji," ungkapnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menghimbau Bapedda, Dinkes Jatim dan kabupaten memperhatikan nasib perawat di Ponkesdes dengan memberikan mereka kelayakan.
"Mereka juga mengeluh selain gaji mereka juga mengeluh gaji tertunda delapan bulan. Jadi gajinya minimalis juga terlambat delapan bulan," tuturnya.
Dengan keterlambatan pembayaran honor, perawat tidak mendapat pelayanan medis ketika sakit. Mengingat mereka belum membayar BPJS. "Kasihan mereka tenaga medis tapi tidak mendapatkan pelayanan medis. Kan ironis," tegasnya.
Dengan adanya Perda Perlindungan Perawat, ada kebijakan yang baku, meskipun ada pergantian kepala daerahnya atau pimpinan rumah sakit. Seperti halnya aturan mengenai hak perawat yang telah mengabdi lima tahun lebih.
"Jangan sampai pergantian pimpinan, mereka dihapus (PHK). Kasihan mereka sudah bekerja 11 tahun. Mereka bekerja di rumah sakit lagi mulai nol lagi akhirnya. Kalau bisa mereka diangkat jadi ASN atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," pungkasnya.
(Pewarta: Supra)








