Tim Kuasa Hukum Fahmi Oksan Awulle SH
Klikwarta.com, Manado - Sidang Putusan perkara pidana terkait penyerobotan lahan di Kelurahan Malalayang 1 lingk. 5, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang di pimpin oleh hakim ketua Djamaluddin Ismail SH.MH dengan terdakwa Nonjte None yang di gelar di ruang sidang Prof. H.M Hatta pada, Selasa (19/1/2021) terpaksa ditunda sampai pada minggu depan tepatnya pada tanggal (26/1) yang akan datang.
Penundaan sidang putusan ini di karenakan laptop yang di gunakan oleh panitera mengalami kerusakan teknis sehingga hakim ketua mengetok palu untuk penundaan sidang tersebut.
Terkait hal ini terdakwa Nontje None melalui ketua tim kuasa hukumnya Fahmi Oksan Awulle,SH yang selaku juga presiden direktur Fahmi Awulle & Partners merasa kecewa.
“Makanya kita tingal berdoa kepada Allah,agar hakim majelis ini bisa bijak menentukan keputusan nya,” ungkap Fahmi yang di dampingi Direktur Fahmi & Partners Irfan Iskandar SH bersama tim kuasa hukum lainnya Febriansyah SH, Marshal Tambayong SH, Cori Sofiani Sengkey SH,Hairullah M Nur SH, Refly Somba SH dan juga terdakwa kepada sejumlah awak media
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kekecewaan ini juga tak lepas dari pihak pengadilan yang dimanahkan sebagai hakim atas setiap manusia sedang berpekara tidak bisa komitmen dengan jadwal tersebut.
“Tolong teman teman media kawal kasus ini, apakah pengadilan ini bisa berperang adil atau tidak terhadap yang dilaporkan,jangan zolimi orang yang tak berdaya dan dalam kasus ini juga ada intimidasi dari pihak oknum atau dari pihak pengacara yang terjadi", ujarnya.
Dan Fahmi juga menjelaskan bahwa seharusnya kliennya Nontje None batal demi hukum dan keadilan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan
"Perkara ini aneh,sebab yang di laporkan adalah pemilik lahan sendiri,sebab yang di laporkan adalah orang sama,pasal yang sama,objek yang sama,dan pasalnya juga pun sama,dan anehnya lagi ada dua sertifikat di dalam satu lahan yaitu sertifikat HGB dan SHM atas nama pelapor Wempi Umboh,dan lebih hebatnya lagi, intimidasi pun terjadi di lahan tersebut oleh onkum oknum tertentu terhadap terdakwa,oleh karena itu kami melawan keras praktek praktek seperti ini", tegasnya.
Sementara itu Direktur Fahmi & Partners Irfan Iskandar SH.Mempertanyakan perkara satu objek adanya dua surat.
Dirinya menambahkan, secara hukum sertifikat ataupun penerbitan itu tidak pernah terbit tanpa adanya alat pendukungnya, sertifikat itu hanyalah pencatatan hak, tapi yang dicatat adalah perolehan haknya.
“Klien kami adalah pemilik hak yang tercatat dilembaga adat dan di kelurahan sesuai dengan versil 89 polio 30 register A tahun 1926 dengan luas kurang lebih 2,6HA atas nama orang tua dari terdakwa Adolf Tombaga (alm) dan diakui kebenarannya sehingga timbul sertifikat diatas objek itu. Sehingga kita patut bertanya darimana objek itu bisa timbul tapi justru klien kami yang dilaporkansesalnya", sesalnya.
“Dia mau masuk ke tanah dia sendiri dan memiliki hak dari lembaga adat dan belum pernah dialihkan satu meterpun juga. Ternyata timbul sertifikat lainnya, kalau kita berbicara sertifikat sebagai anak dia ada bapak ibunya, darimana bapak ibunya sementara register nya belum pernah dijual,” pungkasnya.
Diketahui dalam sidang putusan pihak pelapor tidak hadir dari awal mulai sidang sampai tutupnya sidang.
(Pewarta : Laode)








