Pengembalian Hak Milik Ahli Waris di Sukatani Tapos Berjalan Lancar

Minggu, 07/12/2025 - 19:49
Suasana pengukuran ulang proses pengembalian hak milik ahli waris Aster, Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, Jum'at (5/12)

Suasana pengukuran ulang proses pengembalian hak milik ahli waris Aster, Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, Jum'at (5/12)

Klikwarta.com, Depok - Proses pengembalian hak milik ahli waris di Aster RT 01 RW 05 Sukatani Tapos, Depok, telah selesai dilaksanakan. Proses ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disaksikan oleh para tokoh warga, Pak RT, Pak RW, serta pihak Kelurahan Sukatani Depok.

Pengukuran ulang tanah telah dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, dengan nomor laporan polisi B/1164/Xll/RES.1.2./2025. Proses ini disaksikan oleh pihak BPN, Polres Metro Depok, dan Babinsa Koramil.

Warga setempat, Hokiarto, yang menjadi pemohon pengembalian hak milik, menyatakan kepuasan atas proses yang telah berjalan lancar.

.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini. Semoga keadilan dapat terwujud dan hak-hak kami dapat dikembalikan," ujarnya, Jum'at (5/12)

Sementara itu, warga lainnya, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa proses ini telah membawa keadilan bagi masyarakat.

"Kami sangat senang dengan keputusan ini. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya," katanya.

Proses pengembalian hak milik ahli waris ini diharapkan dapat membawa keadilan dan ketertiban bagi masyarakat Sukatani Tapos.

(Kontributor: Arif)

Berita Terkait