Paripurna DPRD Bintan
Klikwarta.com, Bintan - DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum ANggaran (KUA) dan Prioritas Plafon ANggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bintan Tahun 2024.
Wakil ketua dan Kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan merupakan pokok-pokok kebijakan yang selaras mengakomodir kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional untuk selanjutnya di pedoman sebagai kebijakan penyusunan APBD yang memuat kondisi ekonomi makro daerah arah kebijakan ekonomi daerah arah kebijakan keuangan daerah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian yang disertai langkah-langkah konkrit penyusunan kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 mengacu pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau rkp di Kabupaten Bintan tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan peraturan bupati serta. Dengan LKP tahun 2024 dan rkp di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 di mana penyusunan kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan merupakan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah di tahun 2024 .
Daerah pada hakikatnya merupakan suatu proses berkelanjutan yang memiliki momentum dalam setiap pelaksanaannya Oleh sebab itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program atau kegiatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Hal ini dilakukan dengan penyaman persepsi terhadap prioritas dan langkah pembangunan yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional rencana kerja pemerintah tahun 2024 bertema peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dijabarkan dalam 7 prioritas nasional yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang.
Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing revolusi mental dan pembangunan kebudayaan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar membangun lingkungan hidup meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim dan memperkuat stabilitas polhutan dan transformasi pelayanan publik menyikapi Prioritas pembangunan nasional dimaksud dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD yang disampaika.
Pemerintah Kabupaten Bintan sudah memenuhi ketentuan dan selaras dengan Prioritas pembangunan nasional. Wakil ketua dan segenap anggota DPRD serta hadirin yang saya hormati berdasarkan arah pembangunan Kabupaten Bintan dalam rpjmd tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 dan mengacu pada arah pembangunan tahun ke-3 maka tema pembangunan Kabupaten Bintan pada tahun 2024 adalah penguatan pertumbuhan ekonomi yang didukung peningkatan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Yang memahami Dinamika Pembangunan permasalahan dan menelaah sasaran dan prioritas dalam rpjmd Kabupaten Bintan 2021 sampai dengan tahun 2026 beserta tema pembangunan Kabupaten Bintan .
Prioritas pembangunan Kabupaten Bintan tahun 2024 diuraikan sebagai berikut pertama peningkatan perekonomian masyarakat kedua peningkatan kualitas infrastruktur ke tiga pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam penyusunan rencana kebijakan umum APBD tahun 2024 proyeksi pendapatan maupun belanja didasarkan pada asumsi perkembangan perekonomian daerah estimasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan provinsi target pendapatan asli daerah serta belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah pertama kebijakan pendapatan daerah. pendapatan daerah dihitung dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut Pendapatan asli daerah di proyeksikan meningkat pada tahun 2024.
Hal tersebut, perhatikan regulasi dan potensi sumber pajak dan Retribusi Daerah serta tercapainya target vaksinasi oleh pemerintah sehingga dunia usaha khususnya pariwisata akan segera berinvestasi ke Kabupaten Bintan dana transfer dari pemerintah pusat menggunakan asumsi anggaran 2023 mengacu pada paku definitif dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden tentang alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa dana transfer dari pemerintah provinsi menggunakan asumsi anggaran 2023 mengacu pada pagu definitif yang tertuang dalam peraturan gubernur provinsi Kepulauan Riau , kedua kebijakan belanja daerah.
Kasihan belanja daerah memprioritaskan pada belanja yang wajib dikeluarkan antara lain belanja pegawai gaji dan tunjangan belanja rumah dan pembayaran pokok pinjaman belanja subsidi belanja bagi hasil serta belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan pada tahun 2024 .
Selisih antara perkiraan dana yang tersedia dengan jumlah belanja yang wajib dikeluarkan merupakan potensi dana yang dapat dialokasikan untuk Pagu indikatif bagi belanja langsung setiap organisasi perangkat daerah. Efektif dan efisiensi antara lain melalui.
Tahun 2024 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar urusan wajib bukan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan belanja penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan kelainan dasar pendidikan kesehatan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan mengalokasikan belanja wajib bidang pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja daerah dan alokasi belanja wajib di bidang kesehatan minimal sebesar 10% dari total belanja daerah di luar janji.
Bagi hasil dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah Kabupaten Bintan akan memberikan perhatian yang maksimal terhadap upaya peningkatan investasi di Kabupaten Bintan termasuk investasi bidang pendidikan pariwisata perikanan hotel dan restoran.
Dana perimbangan diprioritaskan untuk kebutuhan yang pengalokasiannya disesuaikan dengan petunjuk teknis penggunaan Sebagaimana telah diatur oleh undang-undang penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam diutamakan mengalokasiannya untuk mendanai pelestarian lingkungan perbaikan dan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dana alokasi umum ditunjukkan untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai negeri sipil daerah dan urusan wajib dalam rangka peningkatan pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan serta pelayanan umum. Dan dana alokasi khusus non fisik dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fisik dan non fisik sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
Berikut ini kami sampaikan rancangan kebijakan umum APBD dari prioritas dan pelaporan anggaran sementara Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut pertama pendapatan. Pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,149 Triliun Rupiah lebih dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar 325,1 miliar rupiah lebih dan pendapatan transfer sebesar 821,2 miliar rupiah ini kedua belanja daerah belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,174 Triliun Rupiah lebih.
Ketiga pembiayaan, pembiayaan sebesar 25,2 miliar rupiah lebih yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silva Tahun Anggaran sebelumnya dari komposisi pendapatan dan belanja bahwa defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar 25,2 miliar rupiah lebih sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut kemampuan pembiayaan Letto sebesar 25,2 miliar rupiah lebih sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar 0 rupiah.
"Selanjutnya menjadi Harapan Kita semua bahwa kebijakan umum anggaran yang mengawali proses penyusunan APBD tahun 2024 dapat dibahas dan disepakati bersama sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan", jelas Roby.
(Kontributor : Surya/Adv)








