Pelimpahan surat pengaduan terkait dugaan tindak pemalsuan tandatangan dan atau penggelapan dari Polda Jawa Tengah kepada Polres Blora.
Blora, Klikwarta.com - Pekerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Cepu, kabupaten Blora Jawa Tengah , Sri Winarno Adi Wibowo terpaksa harus berurusan dengan Polsek Cepu, Polres Blora. Hal itu setelah Direskrimum Polda Jawa Tengah mendapat aduan nasabah BRI dan mendisposisikan surat aduan tersebut ke Polres Blora dan Polsek Cepu. Aduan terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan atau penggelapan untuk pengajuan kredit. Saat itu Winarno menjabat kepala BRI unit Karangboyo.
Menurutnya Farid Rudiantoro kuasa hukum Widarsih, 45 th, (ahli waris Marwi), kejadian itu berawal saat Marwi kenalan dengan Yulianto warga RT 5 RW 3 Kelurahan Ngroto kecamatan Cepu.
Saat itu Yulianto yang sedang mengerjakan proyek kekurangan dana dan meminjam sertifikat tanah untuk dijadikan jaminan di BRI unit Karangboyo.
"Ketika itu Pak Marwi (mantan kades Jelu-kecamatan Ngasem, Bojonegoro) masih hidup dan sebagai penjamin", ujar Farid, (19/7/2022).
Setelah kredit cair senilai Rp 75 juta, lanjut Farid, beberapa bulan kemudian dilunasi oleh Yulianto. Dan mengajukan pencairan pinjaman senilai Rp 200 juta tanpa sepengetahuan penjamin yakni Marwi. Dan saat itu Marwi tidak tanda tangan. Beberapa bulan kemudian Marwi meninggal dunia.
"Pencairan kedua ini yang jadi permasalahan. Bu Widarsih tahunya kalau ada pinjaman, setelah ada dua orang mantri BRI datang ke rumahnya," ungkap Farid.
Mengetahui hal itu, lanjut Farid, mengacu pada Undang-undang Perbankan pada pasal 49 ada dugaan tindakan memanipulasi data. Disitu ada pasal pidananya dan denda.
"Akhirnya saya mengajukan permasalahan ini ke polisi. Pengaduan ini di Polda Jateng. Karena memandang dari jumlah kerugian dan jarak, akhirnya didisposisikan di Polres dan Polsek Cepu. Dan sudah ditindaklanjuti. Kita upayakan untuk restorasi justice. Tapi ketika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengajukan ketingkat penyelidikan," ujarnya.
Terpisah Sita bagian rumah tangga BRI Cabang Cepu saat ditemui di kantornya mengungkapkan, kalau untuk prosesnya sudah ditangani bagian hukum BRI Kanwil. Dan sudah ada klarifikasi langsung dengan nasabah.
"Prosesnya sudah dikuasakan bagian hukumnya BRI. Sudah langsung menangani terkait dengan aduan nasabah. Saat ini masih dalam proses," ujar Sita, Selasa (26/7/2022).
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses klarifikasi. “Masih klarifikasi," ujarnya, Selasa (26/7/2022).
(Pewarta: Fajar)








