Dua Terduga Wanita Penghibur saat diamankan
Klikwarta.com, Pasaman - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pasaman berhasil mengamankan dua orang terduga berprofesi sebagai wanita penghibur, di sebuah cafe, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Minggu (10/4/2022), sekira pukul 03:00 WIB dini hari.
Dua wanita pemandu karaoke sekaligus penjaja cinta itu, berstatus janda. Usai diamankan Satpol PP, mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Pasaman.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman, melalui Kabid Tribumtranmas, Zulfahmi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut, Satpol PP bertindak berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah akan keberadaan cafe yang menyediakan wanita penghibur tersebut.
“Dua wanita penghibur itu kita amankan dalam sebuah operasi di sebuah cafe remang-remang yang lokasinya terletak di daerah perbatasan Kecamatan Panti -Duo Koto", terang Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan, dua wanita penghibur yang diamankan Tim Satpol PP Pasaman, berinisial, IPH (31), status janda, warga Pasaman Baru Permai Kabupaten Pasaman Barat dan inisial N (30), warga Rojang, Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
“Dua wanita pendamping karaoke sekaligus menawarkan jasa ini selanjutnya kami data untuk mendapat pembinaan di Mako Satpol PP Pasaman", pungkas Zulfahmi.
(Pewarta : Riskal)








