Pekerja Sound System di Kabupaten Trenggalek yang Kini Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini mulai memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja sound system.
Hal ini telah terlihat pekerja sound system dari kelompok Sound Tugu Bersaudara (STB) Kabupaten Trenggalek. Ya, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah kerja BPJamsostek Blitar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, bahwa semua pekerjaan pasti memiliki resiko. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan serta menyejahterakan warga negara khususnya yang melaksanakan aktivitas pekerjaan.
“BPJAMSOSTEK merupakan kepanjangan tangan pemerintah. Kami terus berupaya memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik itu formal ataupun informal agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).
Dikatakannya, para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) saat ini begitu banyak ragamnya dan tentu profesi-profesi pekerjaan sektor informal tersebut tidak terlepas dari adanya risiko kecelakaan kerja. Sehingga, mereka sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja.
Salah satunya adalah profesi pekerjaan di bidang persewaan sound system yang juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja pada saat para pekerja ini sedang memuat (loading) pemasangan paket sound system dalam suatu event.
Kini, para pekerja sound system yang tergabung dalam Kelompok Sound Tugu Bersaudara (STB) dari wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kami sadar profesi pekerjaan sebagai pekerja bidang persewaan sound system ini tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan yang mungkin saja bisa terjadi ketika sedang dalam proses pemasangan peralatan sound system yang cukup banyak dengan ukuran yang lumayan besar, harus naik turun tangga berulang kali, sehingga kami rasa kami harus memiliki jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut,” tutur Miftahur Rozik, anggota Kelompok STB.
Miftahur Rozik juga menuturkan bahwa pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah sekali. Sebab, sudah ada seorang agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek yang langsung mendatangi tempat sekretariat STB untuk menginformasikan cara pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat-manfaat apa saja yang didapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan jam kerja kami yang tidak terbatas waktu, kami sangat terbantu dengan adanya Agen Perisai ini karena kami tidak lagi harus datang dan mengantri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar,” jelasnya.
Perlindungan bagi para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Harapannya para para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dapat menjalankan pekerjaan secara produktif dengan tenang dan aman karena sudah terjamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam hal risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Puspa selaku pembina Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek.
(Pewarta : Faisal NR)








