Presiden Kepri Lawyers Club Parningotan Malau SH
Klikwarta.com, Karimun - Penarikan paksa atas mobil salah satu masyarakat di Kabupaten Karimun beberapa waktu yang lalu oleh Debt Kollector BPR Buana Artha Mulia yang berbuntut pelaporan ke Mapolres setempat menyita perhatian serius dari kalangan praktisi hukum di Provinsi Kepulauan Riau.
Parningotan Malau SH, Presiden Kepri Lawyers Club sangat menyayangkan sikap dari pihak Bank Perkreditan yang melakukan penyitaan secara paksa terhadap kendaraan milik nasabahnya.
“Saya mendengar kabar bahwa telah terjadi perampasan mobil nasabah yang dilakukan oleh salah satu BPR di Karimun dengan cara di derek paksa. Hal ini selain melanggar undang-undang tapi juga terkesan tidak manusiawi,” ucap Parningotan Malau selaku Presiden KLC, Kamis (15/7/2021) di Batam.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak BPR BAM tidak mengindahkan Intruksi Presiden Joko Widodo ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Intruksi Pak Presiden Jokowi sudah jelas memberikan kelonggaran, ditambah peraturan OJK,” katanya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 mengatakan jika lembaga keuangan wajib memberikan relaksasi selama pandemi. Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 dimana untuk eksekusi kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan oleh Kreditur sendiri melainkan harus melalui Proses Pengadilan.
Malau juga mendesak agar Polres Karimun segera memproses laporan Kasus perampasan yang dilakukan oleh pihak BPR.
"Disinyalir (ini) sudah memuat tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian Biasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP serta Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan,” jabar pengacara kondang itu.
(Pewarta : Riko Atma)








