KPK Dorong Penerimaan Pajak Daerah Menggunakan Tax Online System

Selasa, 13/11/2018 - 00:45
Rapat Konsolidasi Antara KPK, Pemkot dan Bank Bengkulu

Rapat Konsolidasi Antara KPK, Pemkot dan Bank Bengkulu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong pemerintah Kota Bengkulu dan BPD (Bank Bengkulu) dengan melakukan konsolidasi. KPK mendorong peningkatan PAD dalam sektor pajak daerah agar penghasilan lebih maksimal.

Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution dalam rapat ini mendorong program optimalisasi penerimaan daerah ini untuk peningkatan pembangunan.

“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan kewajiban pajak yang sudah diatur dengan teknologi pajak online, kami dapat menggunakan jumlah rte yang sangat tinggi,” kata Adlinsyah, Selasa (13/11/2018) di ruang rapat Bank Bengkulu.

Ia menyoroti, Undang-Undang No 28 Tahun 2009, bahwa perusahaan swasta, hotel, restoran, Hiburan, dan parkir diwajibkan melakukan pungutan pajak sebagai penerimaan daerah.

"Untuk wajib pungut pajak kita menggunakan alat tapping kotak tidak ada angka-angka dalam lapangan", jelas Adlinsyah.

Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Marjon, untuk menjaga sekitar 59 Tapping Box telah terpasang, "Kita memaklumi banyak pihak yang belum paham Terkait UU No 28 yang sudah jelaskan KPK tadi", ujar Marjon.

Wajib pungut pajak, sambungnya, perlunya sosialisasi dengan cara agar-agar tidak berkembang undang-undang. “Dengan pajak pajak yang bertambah kami juga akan leluasa untuk membangun daerah, dari sistem yang kami perlukan bersama-sama”, tutup Marjon. (Rls / MC)

Tags

Berita Terkait