Kepala Bidang Aset Lembaga Adat Bantik Fanny Sengkey Angka Bicara
Klikwarta.com, Manado - Terkait persoalan sengketa lahan yang ada di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan. V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang sidang putusan nya ditunda hingga, Selasa(26/01), Kepala Bidang Aset Lembaga Adat Bantik Minanga Fanny Sengkey angkat bicara.
Dirinya mempertanyakan status terdakwa Nontje None (59) yang nyata-nyatanya adalah ahli waris sesuai dengan buku register dari lembaga adat.
“Objek tersebut adalah pemilik sebenarnya Adolf Tombaga, yang dikenal sebagai saudagar kaya raya di negeri Bantik Selatan, sebab banyak tanah-tanah di negeri Bantik dia beli bukan pembagian dari dotu. Sedangkan tanah orang dia beli, kenapa dia harus menjual tanah-tanah nya sendiri?,"jelasnya kepada sejumlah media saat di temui di lokasi lahan yang menjadi sengketa, Selasa (19/1/2021).
Sengkey juga menjelaskan, objek yang disengketakan ini dinamakan Manibang dan tercatat dalam register A percil 89 polio 30 tahun 1926 dimana pemiliknya orang tua dari terdakwa yaitu Adolf Tombaga sebagai tuan tanah dan pemakai tanah.
“Kami coba cari buku register Malalayang, ada nama Adolf Tombaga didalam register A. Logikanya kalau ada penjualan atau dialihkan ke pihak lain tentunya dia akan pindah ke register B dan seterusnya ke register C kalau dialihkan lagi. Kalau bila mana pihak Wempi Umboh memiliki dasar pembelian dari register C itu dari siapa dia beli dan dia dapati?", jelasnya lebih lanjut
Sengkey juga menambahkan pemasangan plang yang dilakukan oleh dirinya itu berdasarkan pertemuan dari pihak lembaga adat dan surat rekomendasi nya sudah diserahkan kepada pihak ahli waris.
“Pemasangan plang dalam kondisi hutan pada waktu itu tidak ada pagar dan tidak ada yang menegur, itupun dilakukan ketika mendapatkan rekomendasi dan dalam pengawasan lembaga adat Bantik Minanga,” tambahnya.
Lanjut ia menambahkan,di mana kemudian dalam waktu seminggu ada pemasangan plang dari pihak Wempi Umboh dan melakukan pemagaran, sehingga waktu itu terjadi adu mulut antara ahli waris dengan pihak kepolisian.
Dirinya juga terang-terangan menjelaskan sempat diajak mediasi dari pihak Wempi Umboh melalui kuasa hukumnya karena dua surat somasi yang ditunjukkan tidak direspon.
“Ketika tidak merespon somasi, saya diajak secara kekeluargaan untuk mediasi waktu itu saya mengajak rekan saya mendampingi, dan di iming-iming sejumlah uang yang kalau dikalkulasikan bisa beli dua perahu nelayan, tapi saya tolak, karena saya menjaga reputasi saya karena dipercayakan masyarakat adat untuk menjaga mengelola aset daripada masyarakat adat itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu Nontje None sendiri ketika diminta keterangan sejumlah awak media berharap di sidang putusan nanti yang akan di gelar pada tanggal (26/1) yang akan datang meminta kepada majelis hakim agar bisa seadil-adilnya dalam memutuskan perkara yang menjerat dirinya.
“Apa yang menjadi hak kami dikembalikan kepada kami tanpa melihat dari sisi nominal karena tanah itu memang milik kami. Saya berharap kepada bapak hakim yang memutuskan perkara ini bisa seadil-adilnya,” harap ahli waris ini.
Dan ia juga menambahkan bahwa sekitar empat puluh tahun lalu di lahan itu pernah berdiri sebuah rumah sakit Kusta, tambahnya.
(Pewarta : Laode)








