Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus merespons dinamika dunia kerja yang terus berkembang, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital (gig workers), seperti pengemudi ojek daring dan kurir.
Menurut Netty, perkembangan pola kerja tersebut menuntut penyesuaian regulasi agar seluruh kelompok pekerja memperoleh kepastian hukum dan pelindungan yang memadai dari negara.
"Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menekankan, pekerja gig membutuhkan kepastian pelindungan, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Menurutnya, fleksibilitas jam kerja dalam sistem kemitraan tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan seluruh risiko pekerjaan kepada pekerja.
"Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari di lapangan. Karena itu, mereka juga sangat membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai," tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Netty mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Namun, ia mengingatkan agar skema kepesertaan dan pembiayaannya disusun secara realistis dengan mempertimbangkan karakteristik serta fluktuasi pendapatan pekerja sektor tersebut.
Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu juga menegaskan pentingnya pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk menemukan titik keseimbangan antara pelindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, penyusunan regulasi harus dilakukan secara inklusif dengan mendengarkan masukan dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Netty.
Netty berharap revisi RUU Ketenagakerjaan dapat melahirkan payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan era digital sekaligus memberikan kepastian dan pelindungan yang adil bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
"Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang," pungkasnya.
(Kontributor : Arif)








