Pilkades Serentak, Calon Tunggal Bisa Dilaksanakan dengan Mekanisme Bumbung Kosong

Senin, 29/06/2026 - 17:54
Situasi sidang paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, agenda penyerahan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dan BPD

Situasi sidang paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, agenda penyerahan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dan BPD

Klikwarta.com, Trenggalek - Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dan BPD. 

Gempur rokok ilegal

Dalam rancangan peraturan daerah usulan bupati ini, pilkades dapat terus berlangsung meskipun hanya terdapat 1 calon saja yang mendaftar.

Selanjutnya rencananya dalam ranperda ini nanti akan ada mekanisme bumbung kosong seperti dalam pilkada kemarin. Dengan begitu pelaksanaan pilkades tidak perlu ditunda karena hanya ada 1 calon yang mendaftar. Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Trenggalek dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan Februri tahun 2027 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dilaksanakan mulai Bulan Oktober 2026 ini.

Untuk itu karena tahapan pelaksanaanya akan dilaksanakan segera maka pembahasan tentang Ranperda perubahan ini akan dilakukan segera. "Alhamdulillah hari ini kita habis melakukan paripurna. Terkait salah satunya tentang kepastian hukum untuk persiapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang," ungkap Wabup Trenggalek di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).

Masih menurut wakil kepala daerah muda itu, "ini masih pengajuan dari pihak bupati untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian ada yang menarik di dalam pilkades ini karena kita memasukkan salah satu klausul tentang calon tunggal. Jadi sekarang di Pilkades kita juga mengenal bumbung kosong," jelasnya.

Nanti kalau ada calon tunggal tidak di isi, tetap bisa dilaksanakan dengan bumbung kosong seperti pemilihan kepala daerah. Dengan begitu bila ada hanya 1 calon tidak perlu ditunda, bisa tetap dilaksanakan dengan lawan bumbung kosong. Kalau di pemilihan sebelumnya ditunda karena minimal harus ada 2 calon. "Sekarang 1 calon bisa tetap dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong," pungkasnya. (Mar'atus)

Berita Terkait