Lurah Wek I, Amir Hamzah Pulungan saat menunjukkan sambungan Pipa Air yang diduga di Alirkan ke rumah pribadi
Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Lagi dugaan penyalah gunaan wewenang diduga terjadi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkaran Pemeritah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan.
Dugaan ini juga terkait pipa aliran air dari kantor Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mulai Tahun 2018 diduga dialirkan kerumah pribadi, amatan tim langsung dilapangan, Senin (22//06/2026).
Padahal sudah jelas dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, Pasal 3: Setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan/keduidukan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Berdasarkan keterangan dari Lurah Wek 1, Amir Hamzah Pulungan, saat diwawancarai langsung mengatakan pipa aliran air dari kantor lurah ini diduga dialirkan ke rumah pribadi yang ada di sekitar lokasi.
"Kondisi ini terjadi sejak tahun 2018 yang lalu dimasa Lurah sebelum saya menjabat jadi Lurah. Dan aliran air ini diduga dipasang oknum ke beberapa rumah yang ada di sekitar ini dan beban pembayaran rekenig air di bebankan juga kepada yang menempati rumah ", ungkap Lurah.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, saat diminta tanggapannya mengatakatakan akan mengecek dulu terlebih dahulu.
"Saya mau buru - buru rapat ke Kantor Walikota, di cek dulu nanti "ujarnya.
Sementara itu masih terkait hal yang sama Kepala Cabang Tirtanadi Kota Padangsidimpuan Malintang Harahap, saat dikonfirmasi langsung diruang kerjanya, mengatakan sudah mengetahui kabar pipa aliran air yang dimaksud, dan memastikan tidak ada pihak mereka yang terlibat.
"Persoalan pipa air yang disambung setelah meteran bukan kewenangan kami. Namun jika ditemukan sambungan pipa air sebelum meteran baru bisa kami tindak ",imbuhnya.
Pewarta : Bambang Ginting








