Kejari Karanganyar Tetapkan Direktur Cabang PT MAM Energindo Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Jumat, 04/07/2025 - 22:30
 AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan DIY, tersangka baru kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah, saat berada di Kejari Karanganyar, Jumat (4/7/2025) malam.

AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan DIY, tersangka baru kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah, saat berada di Kejari Karanganyar, Jumat (4/7/2025) malam.

Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Kali ini, Kejari Karanganyar menetapkan AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan DIY, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. AH resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam pada Jumat (4/7/2025).

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah, AH langsung digiring petugas untuk dititipkan di sel tahanan Polres Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Karanganyar untuk menuntaskan kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang disinyalir telah merugikan keuangan negara.

"Malam ini kita tetapkan AH sebagai tersangka, Penetapan AH sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam skandal korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah," terang Hartanto kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) malam.

Dalam pemeriksaan, kata Hartanto, didapati adanya keterlibatan AH, satu kesatuan dalam PT MAM yang menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

AH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan penetapan AH, kini total sudah ada empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah TAC selaku investor dan salah satu subkontraktor, A selaku Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo, dan AA selaku mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.

Meskipun telah menetapkan empat tersangka, Kejari Karanganyar belum memberikan keterangan terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini. Hartanto menyatakan bahwa informasi mengenai total kerugian negara akan disampaikan lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyidikan kasus.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait