Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dan Media dalam Validasi IPKD

Jumat, 19/06/2026 - 18:16
BSKDN Libatkan Akademisi dan Media dalam Validasi IPKD*

BSKDN Libatkan Akademisi dan Media dalam Validasi IPKD*

Klikwarta.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan unsur akademisi, pakar, dan media massa dalam pelaksanaan validasi atas Hasil Pengukuran  Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan, pengukuran IPKD merupakan instrumen penting untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Karena itu, proses validasi menjadi tahapan krusial guna memastikan hasil pengukuran yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah.

“Pelaksanaan validasi dengan pelibatan unsur akademisi, pakar, dan media massa merupakan bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusharto saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan secara profesional serta memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian, hasil IPKD tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan, validasi tahun ini mengusung pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri. Regional tersebut meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.

“Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusharto mengungkapkan, pelaksanaan validasi IPKD saat ini masih difasilitasi penuh oleh BSKDN Kemendagri. Namun demikian, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mulai mengambil peran yang lebih besar dalam proses validasi tersebut.

Dirinya menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan secara mandiri. Meski demikian, BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas,” ungkapnya.

Yusharto menambahkan, hasil pengukuran IPKD tetap akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Dia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Menurutnya, validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan,” pungkasnya. (**) 

Berita Terkait