Foto istimewa
Klikwarta.com, Depok - Badan Pengelola Aset memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aset yang dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal.
Keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting karena aset, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak, merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu contoh aset daerah adalah masjid yang dibangun oleh Pemerintah Kota. Masjid tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Oleh karena itu, masjid yang dibangun dengan anggaran pemerintah merupakan bagian dari aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Aset (BPA). Dalam praktiknya, pengelolaan operasional masjid dapat melibatkan pengurus atau takmir, namun secara administratif dan kepemilikan tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib oleh BPA.
Dalam kesempatan tersebut H. Zarkasih Hasan, merupakan Ketua BPA salah satu masjid di Kota Depok menyampaikan, "Secara umum, fungsi utama Badan Pengelola Aset adalah merencanakan, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan aset," ungkapnya.
Lanjutnya, Perencanaan dilakukan melalui pendataan dan inventarisasi yang akurat agar seluruh aset tercatat dengan baik serta memiliki kejelasan status hukum.
Pengelolaan mencakup pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan aset agar tidak terbengkalai maupun disalahgunakan.
Sementara itu, fungsi pengawasan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Aset memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya melakukan pencatatan dan penilaian aset, menyusun kebijakan pengelolaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Selain itu, lembaga ini juga bertugas melakukan pengamanan aset dari potensi sengketa atau penguasaan ilegal, serta melaksanakan penghapusan maupun pemindahtanganan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban Badan Pengelola Aset tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan hukum.
Lembaga ini wajib menjaga transparansi dalam setiap proses pengelolaan, menyusun dan menyajikan laporan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di samping itu, Badan Pengelola Aset berkewajiban mencegah terjadinya kerugian daerah dengan menghindari praktik penyalahgunaan, pemborosan, maupun kelalaian dalam pengelolaan.
Dalam praktiknya, dinamika pengelolaan aset tidak terlepas dari perubahan kebijakan maupun kondisi administratif. Salah satu kondisi yang dapat terjadi adalah ketika Pemerintah Kota telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Badan Pengelola Aset (BPA), namun dalam perjalanan waktu terdapat perubahan nama aset, khususnya terhadap aset yang telah dikelola sebelum masa tugas BPA berakhir.
Menghadapi kondisi tersebut, pengurus BPA harus bertindak secara profesional dan sesuai ketentuan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas perubahan nama aset melalui dokumen resmi serta koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Selanjutnya, pengurus BPA wajib melakukan pembaruan data dalam sistem pencatatan dan inventarisasi aset, termasuk penyesuaian pada seluruh dokumen administrasi seperti buku inventaris, laporan aset, dan sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.
Apabila perubahan nama tersebut berdampak pada substansi keputusan yang tertuang dalam SK, maka BPA perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk mengusulkan penyesuaian atau revisi SK agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Selain itu, transparansi juga harus dijaga dengan menyampaikan perubahan tersebut dalam laporan berkala kepada pemangku kepentingan, papar H, Zarkasih.
Tidak kalah penting, pengurus BPA juga harus memastikan adanya pengamanan administratif dan hukum, terutama apabila perubahan nama aset berkaitan dengan status kepemilikan atau legalitas. Dengan langkah-langkah tersebut, pengelolaan aset tetap berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian, tegasnya.
Sebagai landasan hukum, pengelolaan aset daerah oleh Badan Pengelola Aset mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, pengaturan teknis di daerah juga dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang secara khusus mengatur pembentukan dan tata kerja BPA.
"Dengan adanya dasar hukum tersebut, pengelolaan aset oleh BPA memiliki legitimasi yang kuat dan arah yang jelas. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, "pungkas H. Zarkasih saat diwawancarai awak media, Minggu (12/4/2026)
Pada akhirnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya menjadikan aset sebagai catatan administratif, tetapi juga sebagai sumber daya produktif yang mampu mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, peran Badan Pengelola Aset menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memastikan setiap aset termasuk fasilitas publik seperti masjid dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Pewarta : Arif)








