Ops Pekat Selama 3 Bulan, Polres Klaten Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek

Selasa, 05/04/2022 - 17:36
Barang Bukti Ribuan Botol Miras Yang Disita Polres Klaten Dalam Ops Pekat Selama 3 Bulan

Barang Bukti Ribuan Botol Miras Yang Disita Polres Klaten Dalam Ops Pekat Selama 3 Bulan

Jateng, Klikwarta.com - Guna menciptakan rasa aman di dalam masyarakat dan menjaga kekhusukan  bulan Ramadhan 1443 H, Aparat Polres Klaten  menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat yakni merazia para penjual minuman keras (miras) sebelum dan selama bulan puasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH  dalam acara Konferensi Pers di hadapan awak media yang digelar di halaman Mapolres setempat, Selasa (05/04/2022). 

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres, bahwa pada periode bulan Januari hingga Maret 2022, Aparat Polres Klaten telah berhasil menyita sebanyak 4.442 botol minuman keras dari berbagai operasi pekat yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.

"Hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat, maka Polres Klaten secara kontinyu melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras" ujar Kapolres.

"Terlebih di bulan ramadhan, dimana warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa membutuhkan suasana yang tenang dan khusuk sehingga ibadah puasanya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar", tegasnya.

Dalam menjaga kekhusukan bulan ramadhan ini, aparat Polres Klaten setiap minggu akan melaksanakan operasi pekat dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kabupaten Klaten, dapat melapor ke Polres, dan
segera akan di lakukan tindakan hukum oleh petugas.

Dari berbagai operasi terhadap peredaran miras ini, pihak Polres Klaten sudah melanjutkannya ke pengadilan, tetapi karena peredaran miras ini termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) yang ancaman hukumannya pun masih relatif ringan maka para penjual miras ini selalu melakukan pelanggaran lagi.

(Pewarta : Danang K)

Berita Terkait