ilustrasi
Oleh: Iin Masruchin.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi bagi penyelesaian konflik antar peraturan perundang-undangan dan solusi bagi inkonsistensi regulasi. Sehingga melalui RUU Omnibus Law dapat membentuk iklim investasi yang ramah bagi investor sehingga dapat meminimalisir angka pengangguran.
Iin Masruchin, Direktur Yayasan Ashirbani Cirebon mengatakan “RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjembatani persoalan yang dialami pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait isu perekonomian Indonesia menghadapi pandemi Virus Corona”. Selain berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi , RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bertujuan untuk memangkas jalur-jalur birokrasi yang rawan korupsi, tegas Iin.
Sosialisasi RUU Omnibus Law belum menjangkau grass root, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi salah penafsiran di masyarakat. Padahal sasaran utama RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menyejahterakan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi, di tengah pandemi Virus Corona, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi bagi pekerja dan kaum buruh pasca pandemi tersebut. “Suatu hal wajar terdapat beberapa pihak yang menolak RUU tersebut dikarenakan ketidakpahaman manfaat dan tujuannya serta masih tergolong asing bagi masyarakat Indonesia”, ungkap Iin.
Dalam waktu dekat Yayasan Ashirbani akan menggelar talkshow interaktif di radio, menghadirkan narasumber yang kompeten ditingkat nasional dan daerah. Tujuannya untuk literasi publik tentang manfaat pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja dan mewaspadai oknum-oknum yang membuat masyarakat menjadi mispersepsi hingga memunculkan kegaduhan atau penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ungkap Iin.
Masyarakat perlu memahami bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan meningkatkan perekonomian nasional karena membawa banyak manfaat untuk kaum pengusaha, kelompok buruh, pencari kerja, dan investor.
Iin Masruchin
Direktur Yayasan Ashirbani, Cirebon.








