Dua Tersangka Pelaku Curas Diamankan Polsek Belitang Dua

Minggu, 09/04/2023 - 01:56
Tersangka (tengah) saat diamankan

Tersangka (tengah) saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur - Jajaran Anggota unit Reskrim Polsek Belitang Dua, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap dan menangkap Dua Orang Tersangka pelaku tindak pidana kejahatan kriminal pencurian dan kekerasan (Curas), yakni Pekiyono (29) dan rekannya yang merupakan Resedivis Darno (36), merupakan warga Desa Raman Jaya, kecamatan Belitang Dua, kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku Timur),

Penangkapan kedua tersangka diperkuat dengan laporan korban Yulian Prayoga (22), Bin Kasmaji warga Desa Cahya Negeri,kecamatan Semendawai Suku Tiga, kabupaten OKu Timur ,kejadian pada hari Jum'at (07/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Belitang Dua, AKP Aston Lasman Sinaga,S.H., membenarkan kejadian tersebut, sebelum kejadian korban melintas di Jalan Raya dan Jalan Desa Sumber Jaya mengendarai kendaraan roda Dua (sepeda motor) ,saat di perjalanan tiba-tiba korban dipangil oleh tersangka dan langsung berhenti diperkirakan korban yang memangilnya teman orang yang sudah dikenalnya, setelah didekati rupanya korban tidak mengenali sama sekali kedua tersangka.

"Salah Satu dari tersangka pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam korek Api dan meminta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah yang langsung dijawab oleh korban 'tidak punya uang', lalu tersangka pelaku dengan paksa merogoh kantong Baju dan celana korban yang ketakutan berusaha menghindar pergi dari lokasi berusaha menghidupkan mesin motornya,akan tetapi kunci motor tersebut, sudah diambil dan dirampas oleh salah Satu tersangka pelaku sembari mengangkat Baju sambil menunjukkan Sajam yang terselip di pinggangnya seraya mengancam korban sambil berkata 'Nak melawan kau'. Merasa jiwanya terancam lalu korban mengambil uang lima puluh ribu rupiah dari dalam kantong celana sebelah kira kemudian diberikan kepada tersangka pelaku yang masih merasa kurang banyak, kemudian minta tambah uang kepada korban", jelasnya, Sabtu (08/04/2023).

Lanjutnya, dengan paksa tersangka mengeledah dan memeriksa kantong celana sebelah kanan korban dan mendapati uang sebesar Lima puluh ribu rupiah, kedua tersangka belum juga puas dengan hasil yang di dapat dari korban Seratus ribu rupiah, lalu dengan paksa kembali mengeledah dan meriksa seluruh kantong korban yang ada di dapatilah uang korban yang masih sisa di kantongnya sebesar lima ratus delapa puluh ribu rupiah di ambil dan di kuras oleh tersangka pelaku dari dalam kantong korban dan keseluruhan kerugian korban sebesar enam ratus delapan puluh ribu rupiah yang sudah menyerah dan pasrah sambil berkata 'Ambillah galo' seraya berlari pergi menjauh meninggalkan lokasi dan kendaraannya.

"Sekira Lima menit korbanpun kembali ke TKP, kedua tersangka pelaku sudah tidak berada lagi di tempat dan motor korban di dapati masih ada di lokasi beserta kunci kontaknya tidak dibawa kabur di tinggal oleh tersangka pelaku di tempat kejadian. Korban langsung menghubungi keluarga,kakak kandungnya Febriyono melalui telvon seluler HP dan menceritakan semua kejadian yang sudah dialaminya kepada, saksi Febriyono yang langsung menghubungi dan mengajak Kasmaji, juga saksi yang merupakan orang tua kandung korban, ayah dan kakak tersebut langsung menemui korban dan bertemu di lokasi dan Febriyono langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Belitang Dua untuk ditindak lanjuti. Dengan adanya info dan laporan tersebut Anggota langsung cek lokasi TKP dan berdasarkan ciri-ciri serta pakaian yang dikenakan tersangka pelaku Identitas keduanya dapat diketahui", ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan Lidik di lapangan di dapat info akurat dan tepat serta keberadaan yang di duga tersangka pelaku oleh Kanit Reskrim Aiptu Beni Eko Susilo dan Anggota opsnal Reskrim Polsek Belitang Dua, kedua orang tersangka pelaku berhasil di tangkap dan diamankan tanpa perlawanan tidak jauh dari tempat kejadian perkara di Desa Sumber Jaya,dan dari hasil interogasi keduanya mengakui kepada petugas atas apa yang sudah di perbuat keduanya terhadap korban.

"Sebagian uang tunai rampasan milik korban tersebut, sudah dibelikan makanan bersama kedua temannya oleh tersangka pelaku yang kini sudah diamankan beserta BB di kantor Polsek Belitang Dua, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,dan dari salah Satu tersangka pelaku Darno diketahui merupakan Resedivis Kambuhan yang sudah Dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda dan masih menjalani Hukuman dengan setatus bebas bersarat pada Bulan Desember 2022 lalu, masih menjalani sisa Hukuman sebanyak Enam Bulan, dengan kasus Curanmor divonis Satu Tahun Enam Bulan kurungan penjara." pungkasnya

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait