Klikwarta.com, Kendal - Polsek Pegandon laksanakan pemantauan dan penindakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2 Covid-19, di Kecamatan Pegandon dan Ngampel Kabupaten Kendal, Selasa, (22/2/2022).
Sasaran kali ini adalah Pedagang angkringan nasi kucing, nasi goreng, toko kelontong dan remaja yang sedang nongkrong.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin, menyampaikan, "Kegiatan ini sebagai wujud dukungan Polri kepada Pemerintah di masa PPKM. Tentunya kami juga ingin melindungi masyarakat dari klaster baru akibat tidak disiplin dalam melaksanakan Prokes".
"Yang kami lakukan adalah memberi teguran lisan kepada pedagang yang masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In. Mengingatkan bahwa Jam Operasional sampai jam 21:00 WIB", terang Kapolsek.
"Apabila masih ada yang membandel kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial", tegasnya
"Saat bertugas kami juga selalu menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, misalnya memakai masker dan tidak berkerumun", pungkasnya.
Ali, salah satu pedagang yang mendapat teguran, mengatakan, "Sebetulnya bagi saya tidak masalah jika harus take away, tapi kadang kadang ada juga pembeli yang membandel, saya mau menegur nggak berani karena saya penjual dan dia pelanggan".
"Alhamdulillah Pak Polisi yang bertugas menegur mereka. Jadi mereka pergi dengan sukarela dan tidak mengomel", tutup Ali.
Pewarta : Peni Kusumawati








