Keindahan Wisata di Raja Ampat
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19, Pemkab Raja Ampat Mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan Kapal penumpang yang didalamnya juga menyangkut pembatasan aktifitas masyarakat di Wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Surat Edaran dengan Nomor 440/128/SETDA dibuat berdasarkan hasil pertemuan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Ketua Paguyuban, serta Pimpinan BUMN dan BUMD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE pada tanggal 22 April 2020, yang membahas tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Surat Edaran berisi beberapa poin, diantaranya :
1. Seluruh pelayaran Kapal dilarang memuat/membawa penumpang hanya di perbolehkan membawa barang logistik.
2. Seluruh Speed boat/long boat dilarang keluar/masuk Raja Ampat kecuali dalam keadaan darurat, penting dan wajib berkoordinasi dan meminta ijin kepada tim satgas Raja Ampat. Waktu yang ditentukan mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIT dan wajib sandar di Pelabuhan Falaya.
3. Seluruh perahu/long boat yang beraktifitas keluar/masuk agar dapat melapor ke Tim Satgas Covid-19 bertempat di Posko Tambatan Perikanan samping Hotel Meredien.
4. Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang berkunjung masuk keluar Raja Ampat untuk urusan dinas wajib berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 Raja Ampat dengan menyertakan surat ijin dari pimpinan.
5. Aktifitas perekonomian masyarakat di Waisai mulai pukul 8.00 s/d 22.00 WIT.
Semua masyarakat di Raja Ampat diharapkan agar melaksanakan imbauan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, jika terdapat pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati.
Surat Edaran ini tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, Dandim 1805/ Raja Ampat, KSOP SABANDAR Raja Ampat, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
(Pewarta : Mustajib)









