Bawa Senpi dan Peluru Aktif, Tukang Gesek Kayu Ditangkap Polisi

Senin, 20/04/2020 - 02:54
ilustrasi

ilustrasi

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - M (36), seorang warga yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pekerja tukang tebang (gesek) kayu kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta satu butir peluru.

Tersangka M diketahui merupakan warga Desa Talang Daya, kecamatan Pangkal Lampam, kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ).

Tersangka diamankan polisi saat berjalan kaki di jalan simpang Desa Riding. Saat itu, tersangka membawa tas berwarna merah dilengan sebelah kanan, kemudian dihadang polisi dan langsung digeledah.

Tersentak kaget, tersangka tak berkutik saat kedapatan membawa senpi dan peluru di dalam tasnya tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan, diduga 1 butir peluru yang diamankan masih aktif.

Dalam interogasi polisi, tersangka mengakui bahwa senpi dan peluru tersebut miliknya.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi kasubag Humas AKP Iriansyah serta Kapolsek Pangkal Lampam Iptu Wempy Manurung membenarkan penangkapan tersangka pada Sabtu (16/04/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim Macan Komering Polsek Pangkal Lampam yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Apriansyah melakukan penyelidikan (pengintaian) kebenaran informasi tersebut di lokasi TKP. Ternyata benar adanya, setelah diintai di lokasi didapati seorang pria dengan ciri-ciri yang di maksud. Lalu diperiksa dan digeledah didapati dari tersangka barang bukti satu pucuk senjata api dan satu butir amunisi yang diperkirakan masih aktif dan tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut", ujarnya kepada awak media via ponsel, Minggu (19/04/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

K

Lanjut Kapolres, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang darurat RI No.12 tahun 1951 atau Undang-Undang RI No.1 tahun 1961.

"Dalih tersangka untuk menjaga diri, kasus masih akan diproses lebih lanjut", tandasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait