Prof Jamal Wiwoho
Klikwarta.com, Jakarta, 29 Agustus 2026 - Perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. Namun, di balik fungsi akademik tersebut, terdapat berbagai aktivitas pengelolaan institusi yang membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang kuat.
Mantan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho, S.H,. M.H, menilai penguatan integritas di lingkungan PTN tidak dapat hanya dibebankan kepada rektor maupun pimpinan kampus.
Menurutnya, integritas harus dibangun melalui sebuah ekosistem yang melibatkan seluruh unsur perguruan tinggi serta pihak-pihak yang berinteraksi dengan institusi pendidikan.
Hal tersebut disampaikannya ketika membahas penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri. Forum mengenai isu tersebut, menurut Prof Jamal, mulai berkembang dan mendapat perhatian sejak sekitar 2022.
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah bidang yang dinilai memiliki potensi risiko integritas dan korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pemilihan Pimpinan Perlu Dijaga dari Konflik Kepentingan
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah proses pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi.
Prof Jamal mengatakan proses tersebut harus berlangsung secara transparan dan berbasis kompetensi. Menurutnya, potensi konflik kepentingan, gratifikasi, maupun bentuk intervensi lainnya harus diantisipasi sejak awal.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah individu, tetapi harus menjadi perhatian dalam desain sistem tata kelola perguruan tinggi.
“Kalau sistemnya tidak baik, potensi persoalan akan selalu ada,” ujarnya.
Jalur Mandiri dan Tantangan Tata Kelola
Penerimaan mahasiswa baru juga menjadi salah satu area yang menurut Prof Jamal membutuhkan perhatian.
Selain jalur seleksi nasional, PTN memiliki jalur mandiri dengan mekanisme yang dikelola perguruan tinggi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus disertai sistem pengawasan yang kuat. Transparansi mengenai mekanisme seleksi, kuota, pembiayaan dan proses penetapan mahasiswa yang diterima menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Prof Jamal juga menyinggung persoalan biaya pendidikan pada jalur mandiri. Perguruan tinggi membutuhkan sumber pendanaan untuk menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan dan pengembangan institusi.
Namun, kebutuhan pendanaan tersebut, menurut dia, tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang sehat.
“Jalur mandiri itu harus dipahami dalam konteks kebutuhan perguruan tinggi. Tetapi governance-nya juga harus diperkuat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar munculnya kasus hukum yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi tidak kemudian membuat publik memberikan stigma kepada seluruh rektor.
Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Publikasi Ilmiah Tak Boleh Sekadar Mengejar Persyaratan
Sektor publikasi ilmiah juga menjadi perhatian.
Dorongan untuk meningkatkan jumlah publikasi, termasuk publikasi internasional, merupakan bagian dari perkembangan karier akademik. Namun, Prof Jamal mengingatkan agar target tersebut tidak justru membuka ruang bagi praktik yang mengabaikan etika akademik.
Menurutnya, tekanan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik harus diimbangi dengan pemahaman mengenai integritas ilmiah.
Publikasi semestinya merupakan hasil proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Persoalan serupa juga dapat muncul dalam kegiatan penelitian, pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.
Pengelolaan dana kegiatan akademik, kata dia, membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sekaligus pemahaman terhadap karakteristik pekerjaan akademik.
Pengadaan Barang dan Jasa Masih Membutuhkan Pengawasan
Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian lain yang dinilai memiliki risiko dalam tata kelola perguruan tinggi.
Menurut Prof Jamal, berbagai sistem digital yang telah dikembangkan pemerintah dapat membantu meningkatkan transparansi. Namun, keberadaan sistem tetap harus diikuti integritas orang-orang yang menjalankannya.
“Teknologi bisa membantu mempersempit ruang pelanggaran, tetapi integritas orang yang menjalankan sistem tetap menjadi faktor penting,” tuturnya.
Karena itu, proses pengadaan perlu dilakukan secara terbuka, terdokumentasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perizinan dan Akreditasi Harus Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
Perizinan dan akreditasi juga menjadi perhatian dalam pembahasan integritas perguruan tinggi.
Akreditasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kualitas program studi maupun institusi. Karena itu, data dan informasi yang disampaikan dalam proses tersebut harus mencerminkan kondisi sebenarnya.
Prof Jamal mengingatkan agar perguruan tinggi tidak hanya berupaya memperlihatkan kondisi terbaik ketika menjalani proses evaluasi.
Menurutnya, kualitas akademik harus dibangun secara berkelanjutan sehingga capaian akreditasi benar-benar menggambarkan mutu perguruan tinggi.
Ia juga menyinggung pembukaan program studi tertentu yang memiliki tingkat peminat tinggi. Pembukaan program studi, termasuk bidang kedokteran, menurutnya harus mempertimbangkan kesiapan tenaga pengajar, fasilitas, tata kelola dan kemampuan institusi dalam menjaga mutu pendidikan.
Aset Kampus dan Kerja Sama Juga Perlu Transparansi
Pengelolaan aset menjadi area berikutnya yang tidak boleh luput dari pengawasan.
PTN memiliki berbagai aset yang harus dikelola sesuai aturan dan dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan serta kepentingan institusi.
Demikian pula dengan kerja sama. Kemitraan antara perguruan tinggi dan pihak lain dapat memberikan manfaat akademik maupun kelembagaan, tetapi harus memiliki dasar hukum, tujuan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Potensi konflik kepentingan harus diantisipasi agar kerja sama tidak keluar dari tujuan awal.
Administrasi Akademik dan SDM
Prof Jamal turut menyoroti administrasi pendidikan serta pengelolaan sumber daya manusia.
Proses akademik, mulai dari perkuliahan, penilaian, hingga kelulusan, harus dilaksanakan berdasarkan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Intervensi terhadap proses akademik berpotensi mengganggu keadilan dan kredibilitas institusi.
Sementara dalam pengelolaan SDM, proses rekrutmen, penempatan, promosi maupun mutasi harus mengedepankan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Prof Jamal, sistem yang transparan akan membantu mengurangi ruang munculnya konflik kepentingan.
Tekanan Eksternal Tak Bisa Diabaikan
Persoalan integritas perguruan tinggi, menurut Prof Jamal, tidak selalu berasal dari lingkungan internal kampus.
Tekanan juga bisa datang dari pihak luar, termasuk dalam proses penerimaan mahasiswa maupun berbagai keputusan strategis perguruan tinggi.
Ia menceritakan pengalaman ketika seorang pimpinan perguruan tinggi mendapat permintaan dari pihak eksternal berkaitan dengan calon mahasiswa. Menurutnya, pimpinan kampus harus memiliki keberanian untuk menolak apabila permintaan tersebut bertentangan dengan aturan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa membangun integritas tidak cukup hanya dengan memperbaiki regulasi internal.
“Ini sebuah ekosistem. Kalau hanya kampusnya yang diminta bersih, tetapi lingkungannya memberikan tekanan, persoalannya tidak akan selesai,” kata Prof Jamal.
Jangan Bangun Stigma bahwa Semua Rektor Bermasalah
Prof Jamal menilai pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tetap harus dilakukan secara serius. Namun, ia mengingatkan pentingnya menghindari generalisasi.
Kasus yang melibatkan individu tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pimpinan perguruan tinggi memiliki persoalan yang sama.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, bukti yang cukup serta proses hukum yang transparan.
Di sisi lain, perguruan tinggi perlu terus memperbaiki sistem pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Membangun Kampus Berintegritas
Pada akhirnya, penguatan integritas perguruan tinggi bukan hanya persoalan mengenai siapa yang menjadi rektor.
Integritas harus menjadi budaya yang dibangun bersama oleh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua, mitra perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya.
Prof Jamal berpandangan bahwa sistem yang baik harus mampu mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus memudahkan proses pertanggungjawaban.
Dengan demikian, otonomi perguruan tinggi dapat berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak ada manusia yang sempurna. Karena itu, sistem harus dibuat agar orang semakin sulit melakukan pelanggaran dan semakin mudah mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ujarnya.
Bagi Prof Jamal, tantangan terbesar perguruan tinggi negeri bukan sekadar membangun sosok pemimpin yang berintegritas, tetapi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang secara bersama-sama menjaga integritas.
(Kontributor : Widyo)








