Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih
Klikwarta.com, Surabaya - Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lewat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini tengah dibahas di DPRD Jatim.
Sebagai wujud komitmen, Fraksi PKB secara khusus mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, hingga Dinas Sosial Jawa Timur untuk menjaring aspirasi. Langkah itu diambil agar muatan perda benar-benar sesuai kebutuhan nyata penyandang disabilitas dan tidak hanya menjadi regulasi yang bersifat normatif.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menegaskan perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh menunggu perda disahkan terlebih dahulu. Menurutnya, penguatan kebijakan harus dimulai sejak tahap penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita tidak menunggu perda ini disahkan baru bekerja. Justru sekarang harus mulai dikawal. Persoalan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus sudah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS. Kalau narasi keberpihakan itu tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap OPD,” ujar Hikmah.
Ia menilai komitmen politik yang dituangkan dalam perda harus diwujudkan dalam kebijakan anggaran setiap tahun. Oleh karena itu, DPRD bersama masyarakat perlu terus mengawasi pelaksanaannya agar capaian pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara konkret.
Menurut Hikmah, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas.
Ia mencontohkan, program pemberdayaan UMKM yang telah dimiliki Pemprov Jatim seharusnya bisa lebih inklusif dengan memastikan pelaku usaha penyandang disabilitas mendapatkan akses pembiayaan dan pendampingan yang setara.
“Programnya sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana dibuat lebih inklusif. Kuncinya komunikasi dengan komunitas disabilitas harus berjalan baik. DPRD siap menjadi jembatan melalui reses, dialog, hingga forum-forum diskusi agar kebutuhan mereka benar-benar tersampaikan kepada pemerintah,” katanya.
Hikmah juga menyoroti lemahnya data penyandang disabilitas yang saat ini masih belum detail. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang lebih spesifik terkait jenis disabilitas, kelompok usia, hingga kebutuhan layanan pendidikan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.
Ia mengakui selama ini komunitas disabilitas justru menjadi pihak yang paling aktif memperjuangkan hak-haknya sendiri, sementara peran negara belum sepenuhnya optimal.
“Yang saya lihat selama ini justru komunitas disabilitas yang paling aktif menolong dirinya sendiri. Instrumen negara harus hadir untuk menyapa dan menjembatani mereka. Karena itu penyusunan perda ini dilakukan secara sangat partisipatif dengan melibatkan komunitas berkali-kali dalam forum diskusi,” ungkapnya.
Politisi PKB itu juga mengungkapkan masih ditemukannya persoalan mendasar, seperti anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara. Kalau identitas saja tidak dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir,” tegasnya.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong agar kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen benar-benar dijalankan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan apresiasi kepada perusahaan yang konsisten membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Jangan hanya bicara sanksi. Perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas juga harus diberi penghargaan. Itu akan menjadi contoh baik bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja secara produktif dan memberi keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman sebuah industri batik di Jawa Tengah yang mempekerjakan mayoritas pekerja penyandang disabilitas karena dinilai lebih teliti, terampil, dan produktif.
Hikmah menegaskan, persoalan pemenuhan hak disabilitas ini bukan hanya tanggung jawab satu atau dua OPD, melainkan seluruh OPD yang ada. Ia mengingatkan agar urusan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab Dinas Sosial.
“Ini kesalahan cara pandang yang harus diubah. Disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Infrastruktur yang ramah disabilitas menjadi urusan PUPR. Trotoar yang aksesibel, layanan publik, kesempatan kerja, semuanya menjadi tanggung jawab seluruh OPD. Jadi jangan membebankan seluruh urusan disabilitas hanya kepada Dinas Sosial,” pungkasnya. (**)








