Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin apel pagi /Foto : MC
Klikwarta.com, Bengkulu - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan anti-pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Senin (4/5).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Seluruh pegawai turut menandatangani pernyataan tersebut sebagai bentuk keseriusan menolak segala praktik pungli dan gratifikasi. Penandatanganan ini diharapkan tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan pentingnya konsistensi antara komitmen dan tindakan. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penandatanganan ini jangan hanya menjadi seremonial. Harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh ada pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, seluruh jajaran ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional dan berintegritas.
“Pelayanan publik yang bersih merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. ASN harus bekerja secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, S.Sos., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti komitmen tersebut dengan pengawasan internal yang lebih ketat serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari pungli, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat. (**)








