Panitia ZIS Masjid Jami Dhuyufur Rahman saat menerima zakat, Jum'at (13/3)
Klikwarta.com, Depok – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Masjid Jami Dhuyufur Rahman membuka layanan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi jamaah dan masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Jumat, 13 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026.
Panitia ZIS Masjid Jami Dhuyufur Rahman menyampaikan bahwa penerimaan zakat dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun ketentuan zakat fitrah yang ditetapkan panitia tahun ini sebesar Rp45.000 per jiwa, atau dapat juga dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang sesuai dengan ketentuan syariat.
Peserta yang dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui kegiatan ini meliputi pengurus masjid, keluarga pengurus, serta masyarakat umum yang ingin menunaikan kewajiban zakat maupun berbagi melalui infak dan sedekah selama Ramadan.
Pengurus DKM Masjid Jami Dhuyufur Rahman, H. Musliman, menyampaikan bahwa kegiatan penerimaan ZIS ini merupakan bagian dari upaya masjid untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah serta menyalurkannya secara tepat sasaran.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan tepat waktu. Insya Allah seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di lingkungan sekitar sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar H. Musliman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu terbaik untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperbanyak amal kebaikan.
Panitia ZIS Masjid Jami Dhuyufur Rahman menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui masjid.
(Pewarta : Arif)








