Proses Penandatanganan Badan Hukum Akta Notaris
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, S. Pi, menyatakan 5 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan peroleh bantuan pembuatan dokumen badan hukum akta notaris dari Pemerintah Provinsi melalaui Dinas Kelauatan dan Perikanan.
Sebelumnya lima KUB tersebut sudah mengusulkan bantuan pembuatan dokumen badan hukum berupa akta notaris. Kelima KUB tersebut yakni : KUB Mekar Sari Kecamatan Batik Nau, KUB Lumba Lumba Putih Kecamatan Enggano, KUB Citra Pakhua Kecamatan Enggano dan KUB 12 September 02 Kecamatan Air Napal.
"Setelah melalui proses koordinasi dan konsultasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu pada tanggal 08 november 2019, mengenai bantuan peningkatan KUB nelayan menjadi KUB nelayan berbadan hukum, maka 5 KUB memperoleh bantuan. 5 kelompok nelayan yang menerima bantuan ini telah menanda tangani, dokumen dokumen badan hukum tersebut", ujar Markisman.
Dalam penandatangan akta notaris hadir Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, pihak notaris Provinsi Bengkulu, masing-masing KUB nelayan (ketua, sekretaris, bendahara dan anggota), koordinator daerah lembaga informasi publik untuk transparansi dan advokasi negara (LIPUTAN) Kabupaten Bengkulu Utara, ketua jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) Kabupaten Bengkulu Utara. (Suradi)








