Sidang Korupsi RSMY, Hadirkan 4 Orang Saksi 

Senin, 07/08/2017 - 22:13
Sidang lanjutan kasus RSMY di PN Tipikor Bengkulu, Senin (07/08/2017).

Sidang lanjutan kasus RSMY di PN Tipikor Bengkulu, Senin (07/08/2017).

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Honor Tim Pembina RSUD M Yunus atas terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah kembali digelar Senin (07/08/2017) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dalam sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sedikitnya 4 saksi dihadirkan dalam sidang yakni mantan Sekda Pemprov, Drs. H. Asnawi A Lamat, M.Si., Firiawan Hendiadi, Erwan Sulaili dan Harmen Hanifah. 

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jonner Manik, SH, MH. Sementara dalam sidang juga didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Dr. Erryanto, SH. 

JPU meminta keterangan saksi sesuai fakta yang ada. Namun, dari salah satu saksi Asnawi A.Lamat saat ditanya oleh JPU terkait kasus tersebut hanya menjawab tidak tahu menahu. 

"Tidak tahu, lupa, memang saya dulu menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi," tutur Asnawi A. Lamat. (Atmaji)

 

Berita Terkait