Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan (kiri) Didampingi Walikota Blitar Santoso dan Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono Saat Meresmikan ETLE (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Polres Blitar Kota telah memasang kamera CCTV dan kamera pengintai di traffic light simpang tiga Herlingga, simpang empat Plosokerep dan simpang empat taman Pakunden untuk merekam setiap pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas di Kota Blitar.
Mulai Senin (27/12/2021), Polres Blitar Kota resmi memberlakukan penegakan hukum lalu lintas di Kota Blitar melalui penerapan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan memanfaatkan kamera CCTV dan pengintai yang telah dipasang di ketiga traffic light itu.
"Pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi terutama terkait lalu lintas. Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Penerapan tilang elektronik sendiri tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan saat dihubungi setelah meresmikan program ETLE di Mapolres Blitar Kota hari ini.
"Mudah-mudahan nanti ada penambahan titik ya, tujuannya adalah bagaimana kita mensukseskan program Kapolri di bidang penegakan hukum berbasis teknologi. Kemudian kita bersinergi dengan walikota berkaitan dengan membangun smart city di Kota Blitar," imbuhnya.
Diuraikannya, ETLE ini juga membantu masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan pelanggaran lalu lintas serta untuk kepentingan berlalu lintas. “Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” urainya.
Terlebih, lanjut kapolres, dengan diberlakukannya tilang elektronik melalui ETLE itu pihaknya ingin masyarakat menjadi lebih meningkatkan kedisiplinan mematuhi peraturan berlalu lintas. Ia mengimbau pengendara roda dua selalu memakai helm ketika berkendara, memakai sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak melanggar marka jalan saat melintas dan aturan lalulintas lainnya.
Informasi lebih lanjut, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.
(Pewarta : Faisal NR)








