Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, saat dikonfirmasi setelah rapat kerja bersama OPD mitra kerja, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at (28/7/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)mitra kerja membahas tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at (28/7/2023).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek, Disdukcapil, DPMD, Dinas Kominfo, dan Bidang aset.
Dalam hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan bahwa," hari ini rapat kerja bersama OPD mitra kerja membahas terkait KUA PPAS tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pembahasan kali ini bertujuan untuk mereview pagi indikatif OPD mitra kerja serta membandingkan pagu indikatif tahun sebelumnya, "untuk memastikan pagi indikatif merika sudah memadai atau belum," imbuhnya.
Menurutnya masih ada catatan dalam pembahasan KUA PPAS kali ini," ada beberapa OPO yang perlu atensi penambahan anggaran, diantaranya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdukcapil serta Bakeuda, Bidang Aset," tuturnya.
Lebih lanjut, bidang aset, Bakeuda," masih kekurangan SDM serta banyaknya aset Pemerintah Daerah yang belum bersertifikat," imbuhnya.
"Total aset tanah di Kabupaten Trenggalek, sebanyak 220 098 bidang aset, sedangkan aset yang sudah bersertifikat sebanyak 1 507 bidang tanah," bebernya.
Kemudian pengurusan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, di kerjakan secara bertahap," tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun," pungkasnya.
Pewarta : Hardi Rangga








