Dugaan Praktik Pungli Jual Beli Kios di Pasar Induk Cepu, Kejari Blora Tunggu Surat Pengadilan Untuk Sita Barang Bukti Uang

Kamis, 08/04/2021 - 20:50
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung

Klikwarta.com, Blora - WAKejaksaan Negeri Blora terus melakukan penyidikan terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pungutan liar kios pedagang Pasar Induk Cepu Kabupaten Blora tahun 2018 sampai 2020 oleh oknum pegawai Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyidikan dan  akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Blora untuk melakukan penyitaan barang bukti uang yang sudah di setor ke kas daerah.

"Masih penyidikan.Kita masih mengajukan ke Pengadilan dulu.Nanti kalau suratnya sudah keluar baru akan melakukan (penyitaan uang-red).Rencananya seperti itu," ujar Adung, Kamis (8/4/2021).

Namun demikian, lanjut Adung, pihaknya belum bisa memastikan kapan surat penyitaan dari Pengadilan tersebut keluar.

"Kita  nunggu dari Pengadilan dan kami koordinasikan dulu dengan Kasi Pidsus.Apakah sudah diajukan atau belum?.Minggu lalu pihaknya yang pasti sudah mengajukan surat dan format suratnya," ungkap Adung.

Lebih lanjut Adung juga menjelaskan, menurut pihak Pemkab Blora, ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan uang yang sudah masuk di kas daerah tidak bisa disita.

"Makanya itu perlu kami konfirmasi," tegasnya.

Diketahui,besaran uang yang ditarik oleh oknum pegawai Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp 75 juta. Uang tersebut,beberapa di antaranya sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda).

Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke Kasda. Mulai dari tahun 2019 hingga 2020. Jumlah uang yang di setorkan ke Kasda kurang lebih sekitar Rp 500 juta, dan uang itu masih ada di Kasda.

Sejak Maret 2020 silam,Kejari Blora tengah mendalami kasus dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu pada tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora serta kerabat mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.

(Pewarta : Fajar)

Berita Terkait